Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pahami Penyesuaian Ketentuan Fasilitas PPN PP 49/2022 di Webinar Ini

A+
A-
31
A+
A-
31
Pahami Penyesuaian Ketentuan Fasilitas PPN PP 49/2022 di Webinar Ini

Tax update webinar: Fasilitas PPN Dibebaskan dan Tidak Dipungut Sesuai PP 49/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Diberlakukannya pembaruan klaster PPN dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sejak 1 April 2022 lalu telah membuka babak baru kebijakan PPN.

Sebagai turunan dari UU HPP, pemerintah juga telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 per 12 Desember 2022. Beleid tersebut mengatur tentang fasilitas PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) tertentu.

PP 49/2022 diterbitkan dengan tujuan untuk menyederhanakan dan menyesuaikan pengaturan dalam pemberian kemudahan di bidang PPN. Melalui PP ini, pemerintah mempertahankan sepenuhnya kemudahan PPN yang saat ini berlaku, yaitu berupa PPN dibebaskan serta PPN tidak dipungut.

Selain itu, terdapat perubahan kebijakan yang cukup banyak mendapatkan sorotan. Perubahan tersebut adalah dihapusnya sejumlah barang dan jasa dari daftar objek yang tidak dikenai PPN, sebagaimana amanat dari Pasal 4A UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP. Artinya, sejumlah barang dan jasa tersebut kini menjadi objek PPN.

Meski demikian, penghapusan barang dan jasa dari daftar objek yang tidak dikenai PPN bukan berarti barang dan jasa tersebut otomatis dikenakan PPN. Karena melalui UU HPP dan dijelaskan lebih lanjut pada PP 49/2022 ini, pemerintah memberikan fasilitas PPN terutang tidak dipungut serta fasilitas PPN tidak dibebaskan.

Kedua fasilitas itu pada hakikatnya dimaksudkan mendukung keberhasilan sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional serta mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di kawasan tertentu atau tempat tertentu.

Pemberian fasilitas PPN terutang tidak dipungut dan dibebaskan juga ditujukan untuk mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, membantu dalam penanganan bencana alam nasional dan bencana non-alam nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.

Tentunya, transisi dari pemberian kemudahan PPN atas barang dan jasa yang semula non-BKP dan non-JKP menjadi BKP tertentu dan JKP tertentu yang memperoleh fasilitas tersebut, bukanlah tanpa tantangan. Wajib pajak dituntut untuk memahami pokok penyesuaian dan perubahan antara PP terdahulu dengan ketentuan terkini yang terkandung dalam PP 49/2022 ini.

Wajib pajak perlu memahami apa saja implikasi serta dampak yang timbul dari diberlakukannya PP 49/2022 ini serta mendalami substansi apa saja yang masih berlaku maupun diubah, agar tidak keliru dalam menerapkan kebijakan dalam regulasi terbaru ini.

Perlu dicatat dan diperhatikan, aturan dalam PP 49/2022 tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Desember 2022.

Dapatkan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh di program pelatihan Tax Update Webinar berjudul Fasilitas PPN Dibebaskan dan Tidak Dipungut Sesuai PP 49/2022.

Webinar DDTC Academy ini akan mengulas secara komprehensif mengenai ketentuan dalam PP 49/2022 yang baru saja terbit. Topik-topik yang akan dibahas pada Tax Update Webinar kali ini, antara lain:

  • Perubahan dalam ketentuan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN

  • Perubahan dalam ketentuan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM

  • Perbandingan dengan PP sebelumnya

  • Ketentuan Lain Lain

  • Dampak Perpindahan dari non-BKP/JKP menjadi dibebaskan atau tidak dipungut PPN terhadap

    1. e-Faktur

    2. SPT Masa PPN

    3. Cap Fasilitas PPN

  • Pengkreditan Pajak Masukan

  • Implikasi perubahan ketentuan terhadap aspek PPN atas barang modal

Materi akan dibawakan oleh 2 profesional DDTC yang bersertifikasi dan berpengalaman di dunia perpajakan. Mereka adalah Wulan Clara Kartini (Assistant Manager of DDTC Compliance and Litigation Services) dan Syadesa Anida Herdona (Tax Law Surveillant of DDTC Fiscal Research and Advisory). Selain membantu klien dari berbagai industri menangani berbagai kasus PPN, kedua pengajar tersebut juga rutin melakukan riset dan menerbitkan sejumlah publikasi pajak, khususnya terkait perpajakan domestik.

DDTC Academy didukung oleh divisi riset perpajakan DDTC, yakni DDTC Fiscal Research & Advisory, selalu terdepan untuk melakukan riset terkait pembaruan peraturan pajak terbaru. DDTC memiliki tim tax law surveillance yang siaga untuk melakukan observasi sehingga dapat dilakukan pendalaman secepat mungkin terkait peraturan pajak terbaru.

Segera daftar dan ikuti Tax Update Webinar ini yang akan diselenggarakan pada Kamis, 12 Januari 2023 pukul 09.30-12.00 WIB. Daftarkan diri Anda pada tautan berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Pendaftaran akan ditutup pada Rabu,11 Januari 2022. Jangan sampai kehabisan tempat karena kapasitas Zoom terbatas.

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected](Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, tax update webinar, PPN, PP 49/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:45 WIB
UNIVERSITAS SAM RATULANGI

Unsrat Gelar Webinar Soal Karier Bidang Akuntansi dan Pajak, Gratis!

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya