Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pahami Strategi Hadapi Sengketa PPh Badan dan PPN di Pelatihan Ini!

A+
A-
15
A+
A-
15
Pahami Strategi Hadapi Sengketa PPh Badan dan PPN di Pelatihan Ini!

Strategi Pemetaan dan Penyelesaian Sengketa Pajak: Studi Kasus PPh Badan dan PPN

SISTEM perpajakan di Indonesia terus berkembang secara signifikan melalui perubahan ketentuan perundang-undangan perpajakan dari waktu ke waktu.

Perkembangan tersebut, salah satunya, ditandai dengan adanya pembaruan pajak dalam skala nasional (tax reform) yang telah terjadi beberapa kali. Teranyar, pemerintah dan DPR menerbitkan Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Kompleksitas sistem pajak dan perubahan terus-menerus dalam lanskap perpajakan menyebabkan beban kewajiban yang harus dipikul oleh wajib pajak semakin meningkat. Wajib pajak diharapkan untuk terus mengikuti, memahami, dan menerapkan perubahan dalam peraturan perpajakan agar dapat memenuhi kewajiban kepatuhan pajak dengan baik.

Dampak perkembangan ini juga dirasakan dalam semua aspek bisnis perpajakan, termasuk dalam sengketa pajak. Sengketa pajak memiliki potensi untuk terus muncul karena adanya perubahan kebijakan pajak yang memerlukan penyesuaian, pemahaman, dan sosialisasi yang memakan waktu. Akibatnya, kondisi ini dapat memicu perbedaan interpretasi terhadap suatu aturan.

Fakta ini terlihat dari meningkatnya jumlah kasus sengketa pajak yang terus meningkat hingga tahun 2022. Berdasarkan data yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, tercatat sebanyak 14.709 berkas sengketa pada Pengadilan Pajak sepanjang tahun 2022.

Penting diingat bahwa sengketa pajak adalah bagian yang tidak dapat dihindari dari sistem perpajakan yang didasarkan pada supremasi hukum. Timbulnya sengketa pajak pada tingkat tertentu sebagai hasil dari perbedaan kepentingan antara otoritas dan wajib pajak adalah hal yang lumrah. Sengketa pajak tidak terjadi tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya sengketa pajak, penting untuk memahami beberapa penyebabnya dan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegahnya.

Ketika pada akhirnya tetap berlanjut ke tahap sengketa, penting bagi wajib pajak untuk memetakan sengketa pajak dan menyusun strategi yang baik dalam menghadapinya. Dengan memahami metode identifikasi masalah dan risiko perpajakan, serta bagaimana langkah tepat menghadapi sengketa pajak, wajib pajak dapat menghadapi sengketa dengan lebih efektif sehingga tercipta keadilan dalam penyelesaian sengketa pajak.

Menanggapi problematika tersebut, DDTC Academy kembali mengadakan program Practical Course yang mengusung tema Strategi Pemetaan dan Penyelesaian Sengketa Pajak: Studi Kasus PPh Badan dan PPN. Practical Course akan diadakan di Menara DDTC Jakarta.

Dalam pelatihan ini, peserta akan belajar tentang metode identifikasi masalah dan risiko perpajakan, serta bagaimana menghadapi sengketa pajak, terutama yang berkaitan dengan PPh badan dan PPN. Pelatihan ini akan melibatkan studi kasus interaktif sehingga peserta akan diajak untuk berperan aktif dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Berikut rincian mengenai materi yang akan dibahas pada practical course ini:

  1. Langkah-langkah mengidentifikasi dan mengantisipasi potensi masalah PPh Badan dan PPN

  2. Mapping sengketa PPh Badan dan PPN pada tingkat keberatan dan banding

  3. Strategi penyelesaian sengketa PPh Badan dan PPN

  4. Sengketa, permasalahan pilihan, dan isu-osu khusus PPh Badan dan PPN

Senior Specialist of DDTC Consulting Ismi Ulya dan Specialist of DDTC Consulting Kania Dara akan menjadi pengajar pada pelatihan. Keduanya merupakan profesional yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai sengketa pajak, baik di tingkat administrasi maupun di tingkat pengadilan pajak.

Spesial pada kelas ini, harga yang dikenakan hanya Rp3.000.000. Daftar dan amankan kursi Anda sekarang! Klik link di bawah berikut untuk mendaftar:

https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, practical course, sengketa pajak, PPN, PPh badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:13 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya