Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Alat Berat dan PBJT Listrik Boleh Dipungut Mulai Tahun Depan

A+
A-
8
A+
A-
8
Pajak Alat Berat dan PBJT Listrik Boleh Dipungut Mulai Tahun Depan

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 84/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbolehkan pemda untuk memungut pajak alat berat (PAB) dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik pada tahun depan.

Merujuk pada Permendagri 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023, target PAB dan PBJT tenaga listrik sudah dapat dianggarkan dan dipungut sepanjang perda atas kedua pajak tersebut telah ditetapkan.

"[PAB dan PBJT] dapat dianggarkan dan dilaksanakan pemungutannya selama perda telah disesuaikan dan ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan dalam UU 1/2022 maupun peraturan pelaksanaannya," bunyi lampiran Permendagri 84/2022, dikutip pada Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam permendagri tentang pedoman penyusunan APBD tahun-tahun sebelumnya, pemda dilarang menganggarkan dan memungut pajak kendaraan bermotor (PKB) atas alat berat. PKB atas alat berat tidak dapat dipungut sesuai dengan Putusan MK No. 15/PUU-XV/2017.

Pemungutan pajak atas penggunaan tenaga listrik atau pajak penerangan jalan (PPJ) hanya dapat dipungut oleh pemda dengan tetap memperhatikan Putusan MK No. 80/PUU-XV/2017.

Dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017, PPJ hanya dapat dipungut sampai dengan 3 tahun sejak putusan dibacakan atau pada tanggal 12 Desember 2021.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PBJT Tenaga Listrik selaku pengganti PPJ telah disusun oleh pemerintah dan juga sudah selesai dilakukan konsultasi publik pada Juli 2022. Namun, PP tentang PBJT Tenaga Listrik masih belum diterbitkan.

Perlu dicatat, pemda sesungguhnya belum memiliki kewajiban untuk menganggarkan dan memungut PAB dan PBJT tenaga listrik pada tahun depan.

Pada Pasal 187 UU HKPD, perda pajak dan retribusi daerah berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masih berlaku selama maksimal 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, perda pajak daerah sebelum UU HKPD masih berlaku maksimal hingga 5 Januari 2024. Setelah 5 Januari 2024, ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah harus sudah sesuai dengan UU HKPD.

Saat ini, pemda masih memiliki waktu untuk menyusun 1 perda yang menjadi dasar dari pemungutan seluruh jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenangannya. Simak juga, Kemendagri Siapkan Aturan Pajak Alat Berat, Begini Gambarannya.

Perda harus memuat jenis pajak dan retribusi, subjek dan wajib pajak, subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, dan tarif. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : permendagri 84/2022, pajak alat berat, PBJT listrik, pajak, pajak daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya