Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Aset Kripto Mulai Mei 2022, Wamenkeu: Jadi Setara dengan Saham

A+
A-
2
A+
A-
2
Pajak Aset Kripto Mulai Mei 2022, Wamenkeu: Jadi Setara dengan Saham

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto akan menciptakan level playing field dengan instrumen investasi saham.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dengan level playing field, investor pada kedua instrumen investasi tersebut akan membayar pajak. Seperti diketahui, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto diatur dalam PMK 68/2022.

“Kripto itu alat investasi. Saham juga alat investasi. Menjadi level playing field, menjadi setara. Keduanya dikenakan pajak. Artinya, seluruh investor di situ juga membayar pajak,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Kamis (26/5/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berdasarkan pada Pasal 5 PMK 68/2022, tarif PPN yang wajib dipungut atas transaksi aset kripto, seperti jual beli dan tukar menukar, adalah sebesar 0,11%. Tarif ini berlaku bila exchanger terdaftar di Bappebti. Jika exchanger tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN sebesar 0,22%.

Kemudian, tarif PPh Pasal 22 bersifat final yang berlaku adalah sebesar 0,1%. Jika exchanger yang digunakan untuk transaksi aset kripto ternyata tidak terdaftar di Bappebti maka tarif yang berlaku menjadi sebesar 0,2%.

Adapun PPN dan PPh Pasal 22 bersifat final harus dipungut oleh exchanger mulai 1 Mei 2022 tanpa perlu penunjukan terlebih dahulu. Mekanisme penunjukan hanya berlaku atas exchanger yang bertempat di luar negeri.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam penyusunan ketentuan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, pemerintah telah berdiskusi dengan para pelaku usaha dan Bappebti. Harapannya, tidak ada isu tertinggal saat dimulainya implementasi aturan.

“Yang jelas, mulai Mei 2022, pengenaan pajak atas transaksi perdagangan kripto mulai dilaksanakan,” ujar Suryo. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 68/2022, pajak, aset kripto, saham, investasi, UU HPP, PPN, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya