Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Ikut Danai Program Ramah Penyandang Disabilitas, Apa Saja?

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Ikut Danai Program Ramah Penyandang Disabilitas, Apa Saja?

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak turut memberikan manfaat dalam mendanai program bagi masyarakat penyandang disabilitas.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pajak turut berperan untuk membiayai program-program beasiswa khusus difabel yang diselenggarakan oleh berbagai instansi.

"Program beasiswa ini di antaranya dilaksanakan oleh LPDP melalui program beasiswa magister dan doktoral yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat penyandang disabilitas," ujar Suryo dalam kegiatan edukasi pajak yang diselenggarakan bersama Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin Kepemudaan), Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Selain LPDP, Kemendikbud Ristek juga memberikan beasiswa unggulan pada penyandang disabilitas melalui program Beasiswa Unggulan.

Tak cuma beasiswa, Kemendes PDTT juga menyelenggarakan program Desa Inklusi untuk mewujudkan pelayanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Lebih lanjut, pembangunan ruang publik dan fasilitas umum juga telah didesain dengan ramah difabel. "Pembangunan guiding block atau jalur pemandu, jembatan penyeberangan orang yang bisa dilalui kursi roda, lift prioritas, zebra cross yang aman, dan sebagainya," ujar Suryo.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Secara khusus, fasilitas ramah penyandang disabilitas juga telah disediakan di kantor pelayanan pajak (KPP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan setiap KPP telah menyediakan berbagai fasilitas seperti jalan khusus di pintu masuk TPT berupa ramp, kursi roda, dan lift ramah penyandang disabilitas.

"Hal ini diharapkan dapat membantu penyandang disabilitas menggenapkan peran sebagai warga negara untuk terlibat langsung dalam upaya gotong royong membangun dan merawat negeri kita tercinta Indonesia melalui pembayaran pajak," ujar Neilmaldrin. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, belanja pajak, infrastruktur, penyandang disabilitas, difabel, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti

Senin, 06 Desember 2021 | 22:49 WIB
Salah satu fungsi pemungutan pajak adalah fungsi alokasi. Dalam hal ini, pajak berperan untuk membiayai pengadaan barang-barang publik yang dibutuhkan oleh masyarakat luas
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya