Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Karbon Masih Tertunda, Kepala BKF Beri Penjelasan

A+
A-
6
A+
A-
6
Pajak Karbon Masih Tertunda, Kepala BKF Beri Penjelasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan pemerintah masih melakukan kajian perihal jadwal penerapan pajak karbon. Terlebih, dunia saat ini tengah menghadapi tantangan karena kenaikan harga pangan dan energi.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan persiapan penerapan pajak karbon harus dilakukan secara matang karena menjadi bagian dari instrumen nilai ekonomi karbon atau carbon pricing untuk menurunkan emisi.

"Rencana penerapan pajak karbon terus akan kami kalibrasi mengingat masih tingginya ketidakpastian perekonomian global terutama akibat pandemi dan sekarang ada kondisi untuk harga pangan dan energi," katanya, dikutip pada Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Febrio menambahkan pemerintah juga masih perlu menyempurnakan peraturan pendukung yang diperlukan untuk implementasi pajak karbon. Menurutnya, penyusunan peraturan mengenai pajak karbon juga akan memperhatikan pengaturan soal perdagangan karbon.

Selain soal pengembangan pasar karbon, lanjutnya, hal lain yang juga menjadi perhatian di antaranya pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor usaha, serta kondisi perekonomian domestik dan global.

Saat ini, sambung Febrio, pemerintah tengah fokus dalam menahan tekanan kenaikan harga pangan dan energi pada masyarakat rentan. Sebab, kenaikan harga pangan dan energi akan berdampak pada laju inflasi dan perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Saat ini tentunya pemerintah tetap memprioritaskan fungsi APBN untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi dan pangan dalam negeri, termasuk pemberian subsidi untuk perlindungan sosial kepada rakyat miskin dan rentan," ujarnya.

Pajak karbon merupakan salah satu yang diatur dalam UU HPP sebagai bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk memitigasi perubahan iklim. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.

Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batubara. Jenis pajak ini semula direncanakan berlaku mulai 1 April 2022. Namun, mundur menjadi 1 Juli 2022 karena menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Meski demikian, sampai dengan saat ini, kebijakan pajak karbon tak kunjung diimplementasikan oleh pemerintah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepala BKF febrio kacaribu, pajak karbon, pajak, UU HPP, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya