Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Karbon Punya Keuntungan Ganda, Ini Kata Direktur World Bank

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Karbon Punya Keuntungan Ganda, Ini Kata Direktur World Bank

Direktur Pelaksana World Bank Mari Elka Pangestu. 

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Pelaksana World Bank Mari Elka Pangestu menyebut penerapan pajak karbon akan memberikan keuntungan ganda bagi Indonesia, yaitu menjadi sumber penerimaan pajak baru dan menurunkan emisi karbon.

Direktur Pelaksana World Bank Mari Elka Pangestu mengatakan penerapan pajak karbon tidak hanya berdampak positif pada lingkungan. Menurutnya, pajak karbon dapat menjadi sumber penerimaan negara yang potensial di tengah pandemi Covid-19.

"Sistem fiskal kita harus bisa mengakomodasi sumber daya domestik secara efektif. Pajak atas polusi punya potensi penerimaan yang sangat besar, termasuk pajak karbon," katanya, dikutip pada Minggu (13/2/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Mari menuturkan semua negara di dunia bekerja keras mengatasi dampak pandemi Covid-19, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun ekonomi masyarakat. Setelah pandemi Covid-19, masih akan ada risiko krisis yang akan terjadi di masa depan seperti akibat perubahan iklim.

Dia menilai pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum untuk memulai langkah konkret dalam mengantisipasi perubahan iklim. Pajak karbon pun dapat dipilih sebagai salah satu kebijakan untuk mengurangi produksi emisi karbon di dunia.

Menurut Mari, pajak karbon akan menjadi sumber penerimaan yang besar bagi negara. Dari tambahan penerimaan tersebut, negara akan memiliki ruang lebih luas untuk membantu masyarakat miskin dan rentan, seperti melalui skema subsidi bahan bakar.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Penerimaan ini dapat digunakan untuk memberikan subsidi BBM atau mendukung kegiatan-kegiatan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan," ujarnya.

Pemerintah dan DPR melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan bersepakat untuk mengenakan pajak karbon mulai April 2022. Sebagai tahap awal, pajak karbon baru akan dikenakan pada PLTU batu bara.

Pajak karbon menggunakan mekanisme pajak karbon yang mendasarkan cap and tax. Mengenai tarif, disepakati senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : direktur pelaksana world bank mari elka, world bank, pajak karbon, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya