Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Masukan Ditemukan Saat Pemeriksaan? Dapat Dikreditkan, Asalkan…

A+
A-
20
A+
A-
20
Pajak Masukan Ditemukan Saat Pemeriksaan? Dapat Dikreditkan, Asalkan…

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali mengenai relaksasi ketentuan pengkreditan atas pajak masukan yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, tetapi baru ditemukan saat pemeriksaan.

Staf Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Fiona menjelaskan relaksasi tersebut diberikan setelah UU Cipta Kerja berlaku. Pajak masukan yang baru ditemukan pada saat pemeriksaan tersebut, lanjut Fiona, dapat dikreditkan oleh pengusaha kena pajak.

“Sepanjang pemeriksa belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada PKP tersebut,” ujarnya dalam Tax Live, dikutip pada Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Fiona mengatakan pajak masukan itu bisa ditemukan fiskus atau diberitahukan langsung oleh PKP. Sesuai dengan Pasal 67 ayat (2) PMK 18/2021, pajak masukan tersebut adalah PPN dalam faktur pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Sebelum adanya UU Cipta Kerja, sambung Fiona, pajak masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan ditemukan dalam pemeriksaan tidak diakui. Dengan demikian, dalam ketentuan terdahulu, atas pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.

Berikut ini contoh kasus yang dimuat dalam lampiran PMK 18/2021.

Contoh 1

PT L merupakan badan usaha yang bergerak dalam industri manufaktur otomotif. PT L telah dikukuhkan sebagai PKP sejak 2016. Pada Agustus 2020, KPP Madya PQR melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT L atas SPT Masa PPN masa pajak Januari sampai dengan Desember 2018.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, PT L memberitahukan faktur pajak yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak Februari 2018 kepada pemeriksa pajak dengan menyampaikan dokumen bukti pungutan PPN berupa faktur pajak dimaksud.

SPHP disampaikan oleh pemeriksa pajak kepada PT L pada 20 Oktober 2020 dan ketetapan pajak diterbitkan oleh KPP Madya PQR pada 30 November 2020.

Berdasarkan pada hal tersebut, pajak masukan yang diberitahukan oleh PT L tidak dapat dikreditkan karena SPHP telah disampaikan kepada PT L sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mulai berlaku (2 November 2020).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Contoh 2

PT M merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan peralatan kantor. PT M telah dikukuhkan sebagai PKP sejak 2017. KPP Pratama TUV, tempat PT M terdaftar, melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT M atas SPT Masa PPN masa pajak Januari sampai dengan Desember 2019 pada Oktober 2021.

Pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, pemeriksa pajak menemukan faktur pajak dengan identitas pembeli atas nama PT M pada masa pajak Juli 2019, tetapi belum pernah dilaporkan oleh PT M sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan dalam suatu masa pajak.

Oleh karena itu, pemeriksa pajak memperhitungkan PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang ditemukan tersebut sebagai pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Fauzara/kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, pajak, pajak masukan, UU Cipta Kerja, PMK 18/2021, SPT Masa, pemeriksaan pajak, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya