Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Masukan Terkait Jasa Freight Forwarding Tak Bisa Dikreditkan

A+
A-
7
A+
A-
7
Pajak Masukan Terkait Jasa Freight Forwarding Tak Bisa Dikreditkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang berhubungan dengan jasa pengurusan transportasi (freight forwading).

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2022, PKP yang dimaksud merupakan PKP yang melakukan penyerahan JKP tertentu serta wajib memungut dan menyetorkan PPN terutang dengan besaran tertentu.

“Jika PKP merupakan pihak yang menerbitkan faktur pajak kode 05 maka pajak masukan yang berhubungan dengan diterbitkannya faktur pajak 05 tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 5 PMK 71/2022,” cuit Kring Pajak di sosial media, dikutip pada Minggu (16/7/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Namun, lanjut Kring Pajak, jika PKP merupakan pihak yang menerima faktur pajak kode 05 sebagai pajak masukan maka PKP bersangkutan dapat mengkreditkannya sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) huruf c PMK 71/2022, jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihannya terdapat biaya transportasi (freight charges) merupakan JKP tertentu yang dikenai tarif PPN dengan besaran tertentu, yaitu sebesar 1,1%.

Secara terperinci, biaya transportasi yang dimaksud ialah biaya transportasi yang dibayar atau yang seharusnya dibayar penerima jasa, berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api, dan/atau angkutan di jalan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sekadar informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Sementara itu, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Adapun kode faktur pajak 05 dipakai untuk penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 71/2022, freight forwarding, jasa pengurusan transportasi, pajak masukan, pajak, PKP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya