Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Minimum dan GAAR Batal, Menkumham: Demi Jaga Iklim Investasi

A+
A-
2
A+
A-
2
Pajak Minimum dan GAAR Batal, Menkumham: Demi Jaga Iklim Investasi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengakomodasi rekomendasi DPR yang meminta aturan pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax (AMT) dan general anti avoidance rule (GAAR) tidak dimasukkan ke dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ketentuan terkait dengan AMT dan GAAR batal dicantumkan pada UU HPP. Hal ini dilakukan demi menjaga keberlangsungan usaha dan menjaga kondusifitas iklim investasi.

"Namun, pemerintah tetap akan melakukan langkah-langkah sesuai peraturan yang berlaku dan melalui kerjasama internasional untuk melindungi basis pajak dan kepentingan penerimaan negara dari praktik-praktik penghindaran pajak," katanya, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Yasonna menuturkan UU HPP telah memuat payung hukum baru untuk mengakomodasi kesepakatan internasional yang bertujuan menekan praktik base erosion and profit shifting (BEPS) oleh korporasi multinasional.

Guna menjaga basis pajak, tarif PPh badan yang awalnya diturunkan menjadi 20% pada 2022 juga disepakati tetap sebesar 22% sebagaimana yang berlaku pada tahun lalu dan tahun ini. Langkah ini juga diambil guna menjaga basis pajak dan iklim investasi.

Sebagai catatan, AMT dan GAAR awalnya diusulkan oleh pemerintah pada RUU HPP guna menekan praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak badan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Melalui GAAR, pemerintah akan berwenang melakukan koreksi yang diindikasi dapat mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan aturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.

Terkait dengan AMT, pemerintah berencana mengenakan tarif pajak minimum sebesar 1% atas omzet wajib pajak badan yang melaporkan rugi secara artifisial. Dalam satu dekade ini, wajib pajak yang melaporkan rugi tercatat meningkat pesat.

Kementerian Keuangan mencatat total wajib pajak yang melaporkan kerugian sejak 2015 hingga 2019 mencapai 9.496 wajib pajak, atau naik 83% dibandingkan dengan periode 2012 hingga 2016 sebanyak 5.199 wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkumham yasonna laoly, RUU HPP, UU HPP, gaar, pph minimum, AMT, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya