Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Natura Bisa Ciptakan Kesetaraan Perlakuan dan Keadilan bagi WP

A+
A-
1
A+
A-
1
Pajak Natura Bisa Ciptakan Kesetaraan Perlakuan dan Keadilan bagi WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang mengatur tentang perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan.

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan implementasi pajak natura dan/atau kenikmatan bakal menciptakan kesetaraan perlakuan dan keadilan antara wajib pajak.

"Yang dikedepankan adalah kesetaraan perlakuan dan keadilan di antara wajib pajak," katanya dalam acara Indonesia Menyapa Siang Pro3 RRI, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Bawono menuturkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mulai mengatur perlakuan PPh atas natura dan/atau kenikmatan. Pada rezim yang lama, natura dan/atau kenikmatan itu bukan menjadi objek PPh sehingga menimbulkan ketidaksetaraan perlakuan pajak.

Terlebih, fenomena promosi di sosial media dengan menggunakan influencer juga saat ini makin sering terjadi. Tak jarang, influencer tersebut dibayar dalam bentuk fasilitas atau barang yang sulit dipajaki.

Melalui UU HPP dan PMK 66/2023, pemerintah berupaya mendorong keadilan sistem pajak dengan menjadikan natura dan/atau kenikmatan sebagai objek PPh. Meski demikian, tidak semua natura dan/atau kenikmatan menjadi objek pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

PMK tersebut memuat batasan nilai (threshold) untuk natura/kenikmatan tertentu atau dari sisi penerimanya sehingga secara tidak langsung hanya menyasar kelompok pegawai tertentu yang menerima natura di luar aspek atau nilai kepantasan.

Pada PMK 66/2023 juga terdapat pengecualian atas natura/kenikmatan yang sifatnya alat penunjang kerja, fasilitas daerah tertentu, makanan-minuman dengan kriteria tertentu, hingga tempat tinggal komunal.

Pengecualian sebagai objek PPh juga diberikan terhadap natura/kenikmatan yang diterima di tahun 2022 sehingga memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Bawono menilai PMK 66/2023 juga telah memberlakukan prinsip simetris antara natura/kenikmatan yang menjadi objek pajak (taxable income) dan natura/kenikmatan yang dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto pemberi kerja (deductible expense).

Adapun natura dan kenikmatan yang dapat dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto oleh pemberi kerja tersebut harus memenuhi kriteria biaya-biaya untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan (3M).

"Dari sisi penerimanya natura/kenikmatan ini akan taxable, sedangkan dari sisi pemberi kerja deductible," ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sebagai informasi, natura adalah imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 66/2023, UU HPP, pajak natura, pajak, natura, kenikmatan, keadilan, kesetaraan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya