Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan Penanganan Covid-19 Masih 0%

A+
A-
6
A+
A-
6
Pajak Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan Penanganan Covid-19 Masih 0%

Ilustrasi. Warga menyiapkan rumah untuk tempat isolasi mandiri (isoman) di Lingkungan Kedungpiring Kelurahan Tegal Besar, Kaliwates, Jember, Jawa Timur, Selasa (13/7/2021).  ANTARA FOTO/Seno/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan yang diperoleh wajib pajak dari penyewaan tanah, bangunan atau harta lain kepada pemerintah untuk penanganan Covid-19 masih bisa mendapatkan fasilitas pajak.

Fasilitas tersebut berupa pengenaan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 0%. Kendati masih tetap termasuk sebagai objek pajak, penghasilan atas sewa tersebut akan diterima secara utuh oleh wajib pajak.

Ketentuan tersebut tertuang dalam PP 29/2020. Awalnya, fasilitas ini hanya berlaku sampai dengan 30 September 2020. Namun, melalui PMK 83/2021, pemerintah telah memperpanjang masa pemberian fasilitas PPh 0% dan bersifat final itu hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

“Pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta ... diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” bunyi penggalan Pasal 11 PMK 83/2021, dikutip pada Rabu (28/7/2021).

Pemotongan PPh atas penghasilan sewa tersebut akan dilakukan pemerintah selaku pemberi penghasilan. Pemerintah akan memotong PPh pada akhir bulan terjadinya pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.

Adapun pemotongan PPh dilakukan dengan membuat bukti potong sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf D dan/atau Lampiran huruf E PP 29/2020. Bukti potong tersebut wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Namun, berdasarkan pada Pasal 9 ayat (6) PP 29/2020, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan terkait dengan penyewaan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Sebagai informasi, dalam ketentuan umum, penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan terutang PPh final dengan tarif 10% dari jumlah bruto nilai sewa. Ketentuan mengenai PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, PP 34/2017, dan KMK 120/2002.

Sementara itu, penghasilan atas sewa selain tanah dan/atau bangunan yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dikenakan PPh dengan tarif 2% dan bersifat tidak final. Penghasilan itu misalnya penghasilan atas sewa kendaraan, alat-alat berat, dan mesin. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 23 UU PPh. (kaw)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 83/2021, sewa tanah dan bangunan, PPh final 0%, insentif pajak, pandemi, Covid-19

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya