Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Progresif Tanah Dirancang, LVT Jadi Pertimbangan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Progresif Tanah Dirancang, LVT Jadi Pertimbangan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah merancang kebijakan untuk bisa memberdayagunakan tanah nganggur menjadi tanah yang lebih produktif. Namun, pemerintah masih perlu mendiskusikan hal ini kepada institusi terkait sebelum diterbitkannya kebijakan mengenai tanah tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan kebijakan yang akan diterapkan masih belum diputuskan secara resmi. Menurutnya hingga saat ini pilihan yang muncul yaitu antara kebijakan capital gain tax dan pajak progresif.

“Kita kembali pada rasional dan komoditi, selama ini kedua hal itu tidak terjadi. Dalam pencapaiannya, kami akan menyesuaikan pada kebijakan yang akan diterapkan. Contoh saja Land Value Tax (LVT) di negara lain, itu berhasil dalam penerapannya, jadi kita copy saja” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/2).

Baca Juga: Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

Untuk itu ia berencana untuk menerapkan LVT, karena berbagai negara sudah menerapkan hal itu dan sukses. Sehingga ia akan menerapkan skema LVT berdasar mencontoh atas hasil penerapan skema LVT dari negara lainnya.

Di sisi lain Sofyan mengakui permasalahan di Indonesia terbilang sangat kompleks, setidaknya 72% perkara di pengadilan menyangkut soal pertanahan. Pemerintah sangat berharap ke depannya tanah tidak lagi menjadi bahan spekulan pemain tanah.

Spekulasi tersebut tentunya akan menyebabkan harga tanah meningkat luar biasa, sehingga secara langsung akan mempersulit orang lain dalam membeli tanah. Bahkan dampak ini pun akan dirasakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Konsep Land Value Tax, Strategi Politik untuk Menggaet Suara Anak Muda

“Kami perlu mengontrol tanah supaya pemerintah lebih mudah dalam memberikan program rumah untuk rakyat, serta membangun lain-lainnya. Lalu harga tanah juga menjadi terjangkau, baik untuk industri maupun infrastruktur,” paparnya.

Melalui kebijakan yang akan diterbitkan dalam beberapa waktu ke depan, pemerintah berencana untuk memberdayagunakan tanah untuk keperluan yang lebih produktif, serta bisa dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakatnya. (Amu)

Baca Juga: Saatnya Mengenakan Pajak Progresif atas Tanah?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak tanah, pajak progresif tanah, land value tax, lvt

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 10 Februari 2017 | 11:24 WIB
PAJAK TANAH

Soal Pajak Tanah, Ini Tanggapan Pengamat Properti

Kamis, 09 Februari 2017 | 14:20 WIB
PAJAK TANAH

Ini Respons DPR Soal Pajak Tanah

Rabu, 08 Februari 2017 | 11:02 WIB
THAILAND

Pajaki Tanah, RUU 'Betterment Tax' Bakal Dirampungkan

Senin, 06 Februari 2017 | 16:20 WIB
TAJUK PAJAK

Menimbang Pajak Tanah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?