Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pakai TER, Hitung PPh 21 saat Pegawai Dapat THR Jadi Lebih Mudah

A+
A-
3
A+
A-
3
Pakai TER, Hitung PPh 21 saat Pegawai Dapat THR Jadi Lebih Mudah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan PPh Pasal 21 yang dipotong pada saat bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR) memang akan lebih tinggi dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.

Mengingat penghasilan yang diterima menjadi lebih besar karena ada gaji dan THR maka PPh Pasal 21 yang dipotong berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER) pada bulan tersebut menjadi lebih besar ketimbang bulan-bulan lainnya.

"Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar karena jumlah penghasilan terdiri atas komponen gaji dan THR," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip pada Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Contoh, seorang pegawai tetap yang berstatus tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) menerima penghasilan bruto bulanan dari pemberi kerja senilai Rp10 juta. Atas penghasilan tersebut, berlaku tarif efektif bulanan 2% sehingga PPh Pasal 21 yang terutang setiap bulan senilai Rp200.000.

Pada bulan diterimanya THR, penghasilan bruto bulanan pegawai tetap naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta. Sesuai dengan PP 58/2023, tarif efektif bulanan yang berlaku atas penghasilan bruto senilai Rp20 juta adalah 9% sehingga PPh Pasal 21 terutang menjadi Rp1,8 juta.

Menurut Dwi, kehadiran TER mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 oleh pemotong. Dengan adanya TER, pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR lalu mengalikannya jumlah tersebut dengan tarif efektif bulanan yang tertera dalam tabel.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Sebelum TER, pemberi kerja akan melakukan 2 kali penghitungan dengan tarif Pasal 17 yaitu PPh Pasal 21 untuk gaji dan PPh Pasal 21 untuk THR," ujar Dwi.

Meski ada lonjakan beban pajak pada bulan diterimanya THR, lanjut Dwi, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh pada masa pajak Desember.

Nanti, jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa pajak Januari hingga November akan turut diperhitungkan sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada Januari hingga November melebihi jumlah PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun pajak, kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 harus dikembalikan ke pegawai tetap paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, tarif efektif rata-rata, TER, PPh Pasal 21, tunjangan hari raya, THR, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?