Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pandemi Jadi Momentum Transformasi Ekonomi

A+
A-
11223
A+
A-
11223
Pandemi Jadi Momentum Transformasi Ekonomi

PANDEMI Covid-19 tidak hanya menjadi masalah kesehatan dan keselamatan, tetapi juga ekonomi dan sosial masyarakat. Terlebih, pandemi telah direspons pemerintah dengan pembatasan aktivitas masyarakat untuk menekan kasus penularan virus Corona.

Pembatasan aktivitas dan konsumsi masyarakat menyebabkan perusahaan menahan laju produksi. Kondisi tersebut memicu adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga pengangguran dan kemiskinan mulai meningkat pada pertengahan 2020.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pengangguran pada Agustus 2020 sebanyak 9,77 juta orang atau naik 37,6% dibandingkan dengan posisi pada Agustus 2019 sebanyak 7,10 juta orang. Ketika kasus Covid-19 mulai melandai, pengangguran pada Februari 2021 tercatat sebanyak 8,7 juta orang.

Pemerintah meyakini instrumen fiskal menjadi salah satu senjata ampuh untuk menahan dampak pandemi. Namun, tidak dipungkiri, pandemi telah memberi pukulan telak pada penerimaan pajak. Pada tahun lalu, realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.285 triliun atau turun 16,8% secara tahunan.

Lesunya kinerja penerimaan dikarenakan adanya penurunan laba perusahaan. Tidak jarang juga perusahaan merugi sehingga penerimaan PPh Pasal 25/29 badan tertekan. PHK pegawai menyebabkan penerimaan PPh Pasal 21 tertekan. Turunnya konsumsi masyarakat menekan penerimaan PPN dan PPnBM.

Dalam situasi tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan anggaran countercyclical. Belanja negara tetap dijaga optimal dengan refocusing anggaran. Belanja negara diprioritaskan untuk membiayai kesehatan, mendukung masyarakat terdampak, serta mempertahankan indikator ekonomi supaya tidak terpuruk.

Pemerintah menginisiasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dana PEN tersebut menjadi satu-kesatuan dengan anggaran belanja negara oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui dana transfer.

Kebijakan APBN dilaksanakan secara extraordinary di tengah kondisi yang mendesak dengan terbitnya Perpu 1/2020. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah defisit APBN bisa di atas 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) sampai dengan 2023. Perpu ini menandai strategi kebijakan countercyclical.

Setelah beberapa kali perubahan, dana PEN pada 2021 ditetapkan senilai Rp744,75 triliun. Perubahan tersebut diambil pemerintah karena kondisi yang mendesak. Dana PEN tersebut dialokasikan untuk kesehatan senilai Rp214,95 triliun, perlindungan sosial Rp187,84 triliun, program prioritas Rp117,94 triliun, insentif pajak Rp62,8 triliun, dan dukungan terhadap UMKM Rp 161,2 triliun (Kemenkeu, 2021).

Strategi Menghadapi Pandemi

LAYAKNYA sebuah pertandingan, pemerintah menerapkan strategi bertahan dengan APBN. Dengan serangan beruntun dari Covid-19, pemerintah berpeluang menciptakan momentum transformasi ekonomi. Ada beberapa ide atau gagasan.

Pertama, melanjutkan kebijakan countercyclical dengan belanja negara seefisien dan seefektif mungkin. Selain untuk kesehatan dan jaring sosial, kebijakan juga diarahkan untuk penyelamatan industri dan UMKM supaya tidak gulung tikar. Hal ini perlu menjadi perhatian yang sangat serius agar sektor swasta dapat bertahan.

Kedua, menciptakan herd immunity melalui program vaksinasi. Percepatan vaksinasi merupakan game changer untuk memulihkan ekonomi. Keberhasilan program vaksinasi diharapkan akan menurunkan kasus dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Ketiga, memanfaatkan alokasi anggaran insentif pajak dan dukungan terhadap UMKM dengan sebaik-baiknya. Program ini menjadi peluang besar untuk menjaring wajib pajak baru dan meningkatkan potensi penerimaan pajak setelah pandemi. Pemerintah juga memiliki kapasitas lebih besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Keempat, mempercepat transformasi ekonomi digital. Laporan Perekonomian Indonesia 2020 yang diterbitkan Bank Indonesia mencatat pertumbuhan transaksi digital banking sebesar 13,91% pada akhir 2020 dengan peningkatan volume transaksi 41,53%.

Dengan pembatasan aktifitas, industri dan UMKM telah melakukan terobosan melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk berbisnis. Tumbuhnya transaksi digital banking memberi peluang peningkatan penerimaan perpajakan dengan mempertimbangkan asas fairness.

Kelima, mengatur ulang bisnis. Adanya pandemi menjadi momentum bagi investor mengatur ulang bisnis mereka. Ketika pandemi mulai terkendali dan ekonomi menggeliat, pemilik usaha akan kembali gencar berinvestasi. Investor akan mencari tempat, iklim, dan lokasi pasar bagi bisnisnya.

Eksekutif dan legislatif perlu segera merampungkan progres penyelesaian RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU tersebut perlu mengakomodasi kebijakan perpajakan yang menarik investor datang ke Indonesia.

Salah satu pengaturannya juga terkait perluasan definisi bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak mensyaratkan keberadaan fisik di Indonesia. Hal tersebut dapat mengokohkan pelaksanaan PMK 35/2019 dalam memajaki transaksi digital di Tanah Air.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2021. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-14 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 juta di sini.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Lomba Menulis DDTCNews 2021, pajak, pandemi, transformasi ekonomi, APBN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Panji Sektiyan

Kamis, 09 September 2021 | 22:38 WIB
Ulasannya cukup menarik. Setiap ide gagasannya, dapat menjadi bahan kajian yg lebih dalam untuk dilihat. good job!

Rusmina Hutapea

Rabu, 08 September 2021 | 15:45 WIB
tulisannya sangat mudah dicerna keren๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Radinka Callista

Selasa, 07 September 2021 | 23:34 WIB
Pembahasan sangat detail dan mudah di mengerti๐Ÿ‘

Natanel

Selasa, 07 September 2021 | 19:56 WIB
Artikel yang kritis, kreatif, solutif dan sesuai kondisi terkini. ๐Ÿ‘๐Ÿผ๐Ÿ‘๐Ÿผ๐Ÿ‘๐Ÿผ

Mahda

Selasa, 07 September 2021 | 19:32 WIB
sangat menarik membahas topik terkini, informatif dan mudah dipahami. mantap

Archie Nathanael M

Selasa, 07 September 2021 | 11:44 WIB
informasi yang sangat bermanfaat yang diulas dengan menarik untuk memudahkan pembaca dalam menambah wawasan dan pengetahuan secara komprehensif terkait dengan perekonomian, khususnya di era pandemi seperti saat ini.

Zahratun Nisa

Selasa, 07 September 2021 | 11:14 WIB
sangat menarik dan bermanfaat sekali ide gagasannya

heri sukendar

Selasa, 07 September 2021 | 10:50 WIB
Terima kasih, menjadi jelas trend arah perubahan yg terjaid akibat pandemi๐Ÿ™

Adam Firman Rizki

Selasa, 07 September 2021 | 10:31 WIB
Topik dan pembahasan yang sangat detil, terima kasih atas tulisan dan sharing nya.

Ilham Condro Prabowo

Selasa, 07 September 2021 | 10:30 WIB
konten artikel yang disampaikan menarik dan menambah pengetahuan pembaca
1 2 3 >

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

๏ปฟ