Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Panggilan Keluar Kring Pajak DJP Naik Tahun Lalu, Anda Juga Dihubungi?

A+
A-
1
A+
A-
1
Panggilan Keluar Kring Pajak DJP Naik Tahun Lalu, Anda Juga Dihubungi?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Panggilan keluar yang dilakukan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, pada tahun lalu mengalami peningkatan.

Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP, Kring Pajak 1500200 menjawab 415.560 panggilan (inbound call), turun dibandingkan kinerja tahun sebelumnya 635.152. Selain itu, Kring Pajak melakukan 87.265 panggilan keluar (outbound call), naik dari kinerja pada 2019 sebanyak 65.482 panggilan keluar.

DJP mengungkapkan pada awal masa pandemi Covid-19, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP yang mengampu tugas Kring Pajak juga menerapkan penugasan pegawai untuk bekerja dari rumah.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pada saat itu, layanan telepon (inbound dan outbound call) dihentikan untuk sementara. Namun demikian, KLIP DJP menyusun penjadwalan bagi seluruh agen Kring Pajak untuk pemberian layanan nontelepon melalui Twitter, live chat, dan surel.

“Seiring dengan kesiapan menjalani tatanan kenormalan baru, pada 2 Juni 2020, DJP kembali membuka layanan telepon pada Kring Pajak,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (22/10/2021).

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan outbound call hanya digunakan terhadap wajib pajak dengan kriteria tertentu. Kriteria itu menyangkut dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Kriteria wajib pajak yang ditelepon melalui outbound call adalah wajib pajak yang berdasarkan data dalam administrasi kami belum melakukan pelaporan pajak dan atau belum melakukan pembayaran pajak," katanya Neilmaldrin.

Data tersebut diperoleh dari direktorat teknis terkait atau unit vertikal. Untuk data dari Direktorat teknis terkait disampaikan kepada KLIP secara teratur atau berdasarkan permintaan. Sementara data dari unit vertikal berdasarkan permintaan untuk melakukan outbound call kepada wajib pajak sesuai dengan kriteria. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak, outbound call, inbound call, Kring Pajak, 3C, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya