Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pantau Piutang Pajak, Sri Mulyani Minta DJP Bikin Dashboard Khusus

A+
A-
6
A+
A-
6
Pantau Piutang Pajak, Sri Mulyani Minta DJP Bikin Dashboard Khusus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menugaskan Ditjen Pajak (DJP) untuk membuat dashboard khusus yang memuat informasi data piutang pajak.

Sri Mulyani mengatakan piutang pajak macet menjadi salah satu persoalan yang harus segera diselesaikan. Menurutnya, penayangan informasi piutang pajak dalam dashboard dapat membuat perkembangan penagihannya lebih mudah dipantau.

"Ini menjadi salah satu pekerjaan rumah yang sudah saya minta kepada Dirjen Pajak supaya ada dashboard yang akuntabel dan kredibel sehingga dapat dilakukan monitoring," katanya, Rabu (24/7/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sri Mulyani menuturkan pemerintah memiliki komitmen untuk menagih semua piutang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap. Nanti, setiap informasi tentang piutang tersebut akan masuk dalam dashboard sehingga dapat segera ditagih.

Kemudian, dashboard juga dapat membuat daftar prioritas penagihan piutang pajak. Misal, saat telah mendekati masa daluwarsa penagihan.

Selain dashboard, Sri Mulyani juga menginstruksikan DJP untuk lebih cermat dalam melakukan penagihan kepada penanggung pajak. Menurutnya, penanggung pajak itu harus memiliki kemampuan ekonomis sehingga dapat membayar piutang.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam penagihan tersebut, ia menilai DJP perlu memprioritaskan penagihan kepada penanggung pajak dengan kegiatan usaha yang masih berjalan. Melalui strategi ini, ia meyakini peluang mereka untuk membayar piutang juga menjadi lebih besar.

"Kadang-kadang kita melakukan penagihan ternyata si wajib pajaknya sudah totally enggak ada sumber daya, dan ini kemudian menimbulkan adanya persoalan dari sisi paksa badan, atau yang lain," ujarnya.

Melalui LHP atas LKPP 2021, BPK telah menyoroti kinerja pemerintah dalam melakukan penagihan atas piutang pajak. Setidaknya terdapat Rp20,84 triliun piutang pajak macet yang dipandang belum dilakukan penagihan secara memadai.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Apabila diperinci, terdapat 1.713 ketetapan pajak dengan nilai Rp2,18 triliun yang sama sekali belum dilakukan penagihan. Kemudian, 4.905 ketetapan pajak senilai Rp3,67 triliun telah diterbitkan surat teguran, tetapi belum disampaikan surat paksa.

BPK juga mencatat 13.547 ketetapan pajak senilai Rp14,06 triliun yang telah diterbitkan dengan surat paksa, tetapi belum dilakukan penyitaan. BPK juga menemukan 934 ketetapan pajak senilai Rp918,5 miliar yang telah diterbitkan surat perintah melakukan penyitaan, tetapi pelunasan piutangnya masih belum optimal.

Menurut BPK, persoalan piutang itu terjadi karena DJP tidak optimal dalam melakukan pengawasan berjenjang, tidak optimal dalam penagihan, serta belum dikembangkannya sistem pengendalian yang secara otomatis dapat memberikan notifikasi atas ketetapan pajak yang akan daluwarsa penagihan. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, piutang pajak, djp, penagihan, pajak, BPK, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?