Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Paradigma Cooperative Compliance Solusi Kompleksitas Perpajakan RI

A+
A-
0
A+
A-
0
Paradigma Cooperative Compliance Solusi Kompleksitas Perpajakan RI

Managing Partner DDTC Darussalam saat menyampaikan sambutan dalam seminar tahunan DDTC di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (6/2/2018) (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Paradigma kepatuhan kooperatif (cooperative compliance) adalah solusi atas kompleks dan rumitnya berbagai tantangan perpajakan di Indonesia. Karena itu, sudah seharusnya konsep tersebut dijadikan sebagai kerangka utama reformasi perpajakan Indonesia.

Demikian diungkapkan Managing Partner DDTC Darussalam saat memberikan sambutan pembukaan seminar tahunan DDTC yang bertajuk Embracing Challanges in Changing Landscape of Domestic and International Tax, Selasa (6/2/2017), di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

“Semua manfaat cooperative compliance sejalan dengan tujuan reformasi pajak Indonesia, yakni membangun sistem pajak yang berkepastian hukum, efisien, efektif, berkeadilan, dan mengutamakan hak-hak wajib pajak. Karena itu, paradigma ini seharusnya jadi kerangka utamanya,” ujarnya.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Menurut Darussalam, manfaat kepatuhan kooperatif akan dirasakan oleh semua komponen. Bagi wajib pajak, manfaatnya antara lain kepastian; berkurangnya biaya kepatuhan; manajemen risiko yang lebih terukur dan mudah; proses pemeriksaan lebih mudah dan nyaman; adanya keterbukaan yang mengakibatkan kesepakatan lebih mudah dijalankan; serta tidak munculnya risiko reputasi.

“Sebaliknya, bagi otoritas pajak, paradigma kepatuhan kooperatif akan memberikan pemahaman yang lebih baik atas bisnis dan situasi wajib pajak; kepastian; mendorong untuk fokus pada kasus berisiko tinggi; alokasi SDM saat pemeriksaan akan jauh lebih baik; serta mengurangi sengketa banding.”

Selain Darussalam, turut berbicara dalam seminar tersebut Partner for Research and Training Research B. Bawono Kristiaji, Partner for Tax Compliance and Litigation Services David Hamzah Damian, dan Partner for Transfer Pricing Services Romi Irawan, yang ditutup dengan closing speech oleh Senior Partner DDTC Danny Septriadi,

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Bawono menyampaikan dampak berikut perkembangan terkini atas berbagai kebijakan internasional, terutama menyangkut Base Erosion and Profit Shifting, reformasi pajak Amerika Serikat, serta Automatic Exchange of Information yang akan berlaku tahun ini.

David menyampaikan analisis kritisnya terhadap RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sedangkan Romi mengulas kelanjutan PMK 213/PMK.03/2016 di tahun 2018 dan alternatif skenario terkait PER 29/PJ/2017 mengenai kewajiban Country by Country Report (CbCR) tahun 2018.

Hadir dalam seminar itu antara lain perwakilan sejumlah perusahaan, konsultan pajak, dan akademisi. Dalam kesempatan tersebut, secara simbolis DDTC juga menyerahkan beasiswa S1 tanpa ikatan dinas kepada para penerimanya, serta hadiah untuk pemenang pertama lomba menulis artikel pajak. (Bsi)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cooperative compliance, kepatuhan kooperatif, seminar DDTC,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya