Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pariwisata Pulih, Target Setoran Pajak Hotel dan Resto Bakal Dinaikkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pariwisata Pulih, Target Setoran Pajak Hotel dan Resto Bakal Dinaikkan

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat berencana menaikkan target penerimaan pajak hotel dan restoran pada tahun ini seiring dengan makin pulihnya sektor pariwisata di daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan setoran pajak hotel dan restoran menunjukkan tren positif dalam tahun berjalan ini. Menurutnya, kedua jenis pajak itu dapat diandalkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah pada tahun ini.

"Untuk besaran kenaikannya, kami belum bisa sebut secara pasti saat ini. Sebab, tim kami masih turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan sekaligus pengecekan," katanya, dikutip pada Rabu (8/6/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Syakirin menuturkan sektor pariwisata di Kota Mataram terus menunjukkan pemulihan seiring dengan kelonggaran pembatasan aktivitas. Dengan kondisi tersebut, okupansi hotel dan kunjungan ke restoran juga makin ramai sehingga berdampak pada setoran pajak daerah.

Hingga Mei 2022, pajak hotel sudah telah mencapai 45% dari target Rp22 miliar. Pajak restoran sudah 43% dari target Rp24 miliar. Pemkot memperkirakan realisasi setoran kedua pajak itu akan segera menyentuh 50% sehingga dapat dihitung proyeksi penerimaannya hingga tutup buku.

Syakirin menjelaskan BKD akan berkonsultasi kepada DPRD mengenai rencana kenaikan target penerimaan pajak hotel dan restoran. Menurutnya, perubahan target penerimaan akan masuk dalam APBD-P.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Saat ini tim kami sedang melakukan kajian terhadap potensi perubahan kenaikan target pajak hotel dan restoran untuk diusulkan melalui APBD perubahan tahun 2022," ujarnya seperti dilansir mataram.pikiran-rakyat.com.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram I Nyoman Swandiasa menyebut perkembangan kasus Covid-19 di wilayahnya sudah melandai dan semakin terlihat tren pemulihan kegiatan ekonomi masyarakat, terutama di sektor pariwisata.

“Kasus di Kota Mataram sudah berada di angka 0 dan berstatus PPKM level I,” tuturnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota mataram, pajak, pajak daerah, pajak hotel, pajak restoran, PAD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti

Rabu, 08 Juni 2022 | 23:34 WIB
Pajak hotel dan pajak restoran merupakan salah satu jenis pajak daerah, dimana pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD yang optimal, kemandirian daerah dalam melaksanakan otonomi daerahnya dapat terwujud
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya