Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pasca-PPS, Sri Mulyani Mulai Fokus ke Pengawasan dan Penegakan Hukum

A+
A-
13
A+
A-
13
Pasca-PPS, Sri Mulyani Mulai Fokus ke Pengawasan dan Penegakan Hukum

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya terkait PPS. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan Ditjen Pajak (DJP) akan kembali fokus pada peningkatan kepatuhan, pengawasan, hingga penegakan hukum seiring dengan berakhirnya program pengungkapan sukarela (PPS).

Sri Mulyani mengatakan data yang diperoleh DJP baik melalui PPS, lembaga keuangan domestik, dan automatic exchange of information (AEOI) akan digunakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menegakkan hukum secara konsisten.

"Ini tidak dalam rangka memberikan ketakutan, tapi saya ingin sampaikan kita akan menjalankan undang-undang secara konsisten dan setransparan dan seakuntabel mungkin," ujar Sri Mulyani, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Dengan berakhirnya PPS, Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak akan kembali menyelenggarakan pengampunan pajak untuk ketiga kalinya.

Ke depan, DJP akan terus membenahi basis data, proses bisnis, hingga kepatuhan internal untuk menciptakan institusi yang memiliki integritas dan dipercaya.

DJP juga terus mengembangkan coretax administration system guna menciptakan cara kerja yang lebih sistematis dan terukur.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Pada level internasional, yurisdiksi-yurisdiksi telah menyepakati solusi 2 pilar yang mempersempit ruang bagi wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak.

"Wajib pajak di manapun mereka berada, dalam yurisdiksi manapun mereka pasti akan tertangkap oleh petugas pajak," ujar Sri Mulyani. (sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, PPS, PAS Final, PPh final, PMK 196/2021, tax amnesty

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Subjek dan Objek Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya