Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pascapenyampaian SPT, Pahami Hal Ini untuk Antisipasi Pemeriksaan

A+
A-
18
A+
A-
18
Pascapenyampaian SPT, Pahami Hal Ini untuk Antisipasi Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pascapelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) Badan, wajib pajak sebaiknya lebih memahami proses dan beberapa aspek yang perlu dipersiapkan untuk menghadapi peluang pemeriksaan dan sengketa pajak.

Wajib pajak juga perlu mempersiapkan diri bagaimana mengidentifikasi masalah pajak dan mempersiapkan argumentasinya di awal. Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian dalam webinar bertajuk Effective Strategies, Recent Updates, and Case Study on Corporate Income Tax, WHT, and VAT Disputes, Jumat (6/8/2021), mengingatkan wajib pajak agar jangan sampai suatu masalah pajak baru dicari solusinya belakangan karena waktunya terganggu.

Mitigasi yang bisa disiapkan, salah satunya, menetapkan model analisis pajak seperti metode issues, regulation, evidences, analysis, conclusion (IREAC). Menurut David, wajib pajak semestinya mengidentifikasi masalah pajak dan menyiapkan argumentasi sejak awal sebelum pemeriksaan dilakukan.

Metode IREAC merupakan metode yang diadopsi dari metode penelitian hukum, yaitu IRAC. Namun, ditambahkan satu tahapan, yaitu evidences. Bagaimanapun, ujar David, yang dicari dalam penentuan perlakuan hukum perpajakan atas suatu transaksi atau suatu masalah adalah pembuktian.

Selanjutnya, berkaitan dengan kewajiban penerapan prosedur memperoleh bukti dalam proses pemeriksaan pajak yang harus dilakukan otoritas pajak, wajib pajak perlu bersiap dan memahami kiat yang harus dilakukan saat dimintai data oleh pemeriksa.

David menambahkan wajib pajak juga perlu benar-benar memahami ketentuan mengenai subjek pajak, objek pajak, serta tarif dan cara menghitung pajak. Tidak hanya itu, hukum pembuktian dalam perpajakan juga harus dipahami.

David selanjutnya menjelaskan mengenai piramida hukum pembuktian dalam perpajakan. Piramida tersebut terdiri atas kewajiban pembukuan dan dokumentasi, prosedur dalam memperoleh bukti, kebenaran materiel, kebenaran formal, serta beban pembuktian.

Dalam hal telah terjadi sengketa, pengetahuan tentang cara mengidentifikasi masalah dan risiko pajak serta menangani sengketa pajak merupakan hal penting untuk dimiliki wajib pajak. Sengketa yang dimaksud mencakup PPh badan, PPh potong-pungut (PPh Pot-Put), dan PPN.

Oleh karena itu, DDTC Academy mengadakan program Practical Course: Penyelesaian Sengketa PPh Potong-Pungut, PPN, dan PPh Badan yang diadakan secara online pada Rabu-Kamis, 22-23 Juni 2022 pukul 09.00-17.00 WIB.

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian dan Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Deborah akan menjadi pengajar pada pelatihan ini. Keduanya merupakan profesional yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai sengketa pajak, baik di tingkat administrasi maupun di tingkat pengadilan pajak.

Spesial pada kelas online ini, harga yang dikenakan hanya Rp4.500.000. Setiap peserta akan memperoleh berbagai fasilitas, seperti e-modul materi, studi kasus terkini beserta pembahasannya, sertifikat hardcopy, serta tanya jawab interaktif bersama pengajar.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, PPh Badan, PPh potput, DDTC Academy, practical course

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya