Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pastikan Kebenaran Alamat WP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

A+
A-
6
A+
A-
6
Pastikan Kebenaran Alamat WP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

Ilustrasi.

MUKOMUKO, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melaksanakan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) pada 13 Januari 2023.

Petugas dari KP2KP Mukomuko Adindi Zola Kanti mengatakan KP2KP mengunjungi tempat usaha CV Riski Empat. Dalam kunjungan itu, petugas melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan wajib pajak.

“Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kebenaran antara data yang disampaikan dalam permohonan wajib pajak dengan kondisi di lapangan yang sebenarnya, terutama kebenaran alamat dari wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain verifikasi alamat, lanjutnya, KP2KP juga menanyakan informasi terkait dengan aset atau harta perusahaan, peredaran usaha, status kepemilikan tanah dan/atau bangunan serta aktivitas usaha utama (core business) wajib pajak.

Dalam kunjungan tersebut, KP2KP mencatat PKP merupakan distributor PT Kao Indonesia Rodamas yang menjual produk-produk consumer goods. Wajib pajak memiliki 1 gedung kantor sekaligus gudang, serta 1 mobil pick up.

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, lanjut Adindi, wajib pajak bersangkutan harus menerbitkan faktur dan mengenakan PPN untuk setiap transaksi penjualan yang dilakukan. Wajib pajak juga akan punya hak untuk mengkreditkan pajak masukan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain itu, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN dengan tepat waktu, yaitu paling lambat pada akhir bulan berikutnya dari tiap masa pajak. Jika tidak, wajib pajak bisa dikenai sanksi denda Rp500.000,00.

Pada saat bersamaan, Adindi menginformasikan ketentuan baru dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan UU HPP, tarif PPN dinaikkan menjadi 11% mulai 1 April 2022 dari sebelumnya 10%.

Seusai pertemuan, wajib pajak bersangkutan melakukan penandatangan dokumen perihal permohonan PKP yang diajukan. Kemudian, dilakukan proses dokumentasi sebagai bukti verifikasi lapangan telah dilakukan. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp mukomuko, PKP, penelitian, pencocokan data, pemeriksaan, verifikasi, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya