Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pastikan Pajak Nonmigas 2023 Tetap Naik, Sri Mulyani Ungkap Langkahnya

A+
A-
1
A+
A-
1
Pastikan Pajak Nonmigas 2023 Tetap Naik, Sri Mulyani Ungkap Langkahnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tetap mengupayakan kenaikan penerimaan pajak nonmigas pada tahun depan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (18/8/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan windfall profit kenaikan harga komoditas pada tahun 2023 diproyeksi tidak setinggi tahun ini. Kemudian, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga tidak terulang lagi tahun depan. Pada tahun depan, asumsi harga minyak juga diestimasi lebih rendah.

“Maka PPh migas tahun depan tidak akan sebesar tahun ini, sedangkan pajak yang nonmigas tetap mengalami pertumbuhan terutama karena kita berasumsi growth [pertumbuhan ekonomi] masih di 5,3% dengan [estimasi ada] inflasi dan tentu akan tetap dilakukan berbagai upaya ekstra,” jelasnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam RAPBN 2023, pemerintah mengusulkan target penerimaan pajak senilai Rp1.715.1 triliun, naik 6,7% dibandingkan dengan outlook tahun ini Rp1.608,1 triliun. Adapun penerimaan PPh migas dipatok Rp61,4 triliun atau turun 5% dibandingkan dengan outlook pada 2022 senilai Rp64,6 triliun.

Dengan demikian, target penerimaan pajak nonmigas pada 2023 ditargetkan mencapai Rp1.650,7 triliun atau naik sekitar 7% dibandingkan dengan outlook pada tahun ini senilai Rp1.543,4 triliun. Pemerintah akan menjalankan beberapa kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi.

“Menggunakan pengawasan lebih sistematis. Kita juga melakukan [penambahan] basis pajak baru, terutama yang berasal dari platform online. Kita akan melakukan intensifikasi uji kepatuhan. Ini sesuai dengan informasi yang kita miliki maupun sebagai konsekuensi dari PPS dan tax amnesty,” jelasnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selain mengenai target penerimaan pajak dalam RAPBN 2023, ada pula bahasan terkait dengan dampak pajak minimum global. Kemudian, ada pula bahasan terkait dengan anggaran subsidi energi pada 2022.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Kebijakan Pajak 2023

Beberapa kebijakan pajak yang akan dijalankan pada 2023 antara lain implementasi aturan turunan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), seperti integrasi data perpajakan. Kemudian, ada penguatan basis pemajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Ada pula penguatan reformasi bidang sumber daya manusia (SDM), organisasi, proses bisnis, pengawasan, dan penegakan hukum. Pada saat bersamaan, pemerintah masih akan memberikan insentif pajak yang terarah dan terukur. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pemberian Insentif Pajak Rp41,5 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah akan kembali memberikan insentif perpajakan pada 2023. Insentif perpajakan yang diberikan pada tahun depan akan mencapai Rp41,5 triliun. Meski demikian, dia tidak memerinci skema insentif yang bakal diberikan tersebut.

"Tahun depan, pajak itu masih akan memberikan insentif perpajakan yang mencapai Rp41,5 triliun," katanya. (DDTCNews)

Tax Ratio

Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan atau tax ratio pada 2023 akan sebesar 9,61% atau lebih rendah dari proyeksi pemerintah pada 2022 sebesar 9,99%.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target yang lebih rendah tersebut dikarenakan kenaikan harga komoditas dan penyelenggaraan PPS yang terjadi pada 2022 tidak akan terulang pada tahun depan.

"Karena baseline dari tahun 2022 berasal dari PPS dan windfall profit dari komoditas makanya tax ratio dihitung berdasarkan baseline dengan distorsi itu dihilangkan atau dalam hal ini dinormalisasi," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Pajak Minimum Global

Pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) diestimasi memiliki dampak terhadap pencapaian target penerimaan perpajakan. Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2023, pemerintah menjelaskan konsensus perpajakan global dapat memberikan dampak terhadap iklim investasi dan kompetisi penurunan tarif perpajakan antaryurisdiksi.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

"Tarif pajak korporasi besar sebesar 15% akan memengaruhi peta kompetisi penurunan tarif pajak global dan iklim investasi antarnegara. Pada akhirnya akan memengaruhi penerimaan perpajakan," sebut pemerintah. (DDTCNews)

Subsidi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan belanja subsidi energi dan kompensasi akan lebih tinggi dari pagu yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2022.Sri Mulyani mengatakan anggaran senilai Rp502,4 triliun berpotensi terlewati karena besarnya volume konsumsi BBM dan listrik bersubsidi oleh masyarakat.

"Kita sekarang melihat dengan volume yang sangat besar, ini bisa mungkin terlewati," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Tidak Ada Alokasi Anggaran PEN

Pemerintah resmi menghentikan pengalokasian anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada RAPBN 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi PEN disetop seiring dengan pandemi Covid-19 yang makin terkendali. Namun, pemerintah juga menyiapkan dana untuk mengantisipasi pandemi dan dampaknya pada masyarakat.

"Dana PEN 2023 tidak ada lagi karena sudah selesai berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 atau Perpu 1/2020. Jadi semuanya sekarang masuk di belanja K/L dan TKDD yang reguler," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, RAPBN 2023, APBN 2022, penerimaan pajak, PPS, tax amnesty, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya