Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PBB Dihapus, Ekstensifikasi Digalakkan

A+
A-
1
A+
A-
1
PBB Dihapus, Ekstensifikasi Digalakkan

BADUNG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, Provinsi Bali, akan menggalakkan ekstensifikasi PBB dan menjaring wajib pajak baru guna mengompensasi dampak dari penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diperkirakan akan menggerus pendapatan daerah sebesar Rp200 miliar.

Kepala Bapenda/ Pasedehan Agung Kabupaten Badung Made Sutama mengatakan potensi yang hilang akibat pembebasan pajak tersebut akan ditutupi dengan menargetkan wajib pajak baru. "Kami akan menargetkan potensi wajib pajak yang baru untuk menutupi pajak PBB yang hilang, sehingga tidak terjadi penurunan," ujarnya, Selasa (18/4).

Penghapusan PBB terhadap lahan milik warga asli Badung direncanakan Pemkab Badung sejak tahun lalu dan berlaku mulai tahun ini. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memang membuka peluang penghapusan PBB Pedesaan dan Perkotaan Tanpa Kena Pajak (PBB P2TKP).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Made Sutama menjelaskan wajib pajak yang akan disasar adalah wajib pajak dominan dari sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, vila, dan akomodasi lainnya. Kendati demikian, ia mengakui tidak semua objek PBB secara otimatis akan terbebas dari pajak, tetapi terbatas pada objek pajak yang tidak dikomersilkan, atau sebagai investasi.

"Jadi PBB yang dibebaskan hanya kepada lahan milik masyarakat pribadi, dengan catatan tidak dikomersilkan atau untuk investasi. Regulasi terkait kebijakan ini masih kami matangkan," katanya seperti dilansir Balipost.

Secara terpisah, Sekda Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan tidak semua objek PBB otimatis akan bebas pajak. Pembebasan terbatas pada objek pajak yang tidak dikomersilkan, atau sebagai investasi.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk memastikan objek pajak yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan, pemilik harus mengajukan permohonan penghapusan pajak diketahui oleh aparat terbawah, baik itu perbekel maupun subak.

"Harus dipastikan yang bebas pajak adalah tanah-tanah masyarakat, bukan milik pengusaha. Kebijakan ini diambil karena keluhan masyarakat tentang tingginya pengenaan PBB, sehingga mendorong masyarakat untuk menjual tanahnya. Khususnya bagi masyarakat di wilayah Badung Selatan yang nilai NJOP sangat tinggi," katanya (Gfa/Amu)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten badung, bali, PBB,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya