Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pegawai AR Awasi WP yang Manfaatkan Insentif Pajak, Ini Penjelasan DJP

A+
A-
23
A+
A-
23
Pegawai AR Awasi WP yang Manfaatkan Insentif Pajak, Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Account representative (AR) Ditjen Pajak (DJP) kini mulai meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pengawasan dan penggalian potensi pada wajib pajak merupakan bagian dari fungsi AR. Apalagi, PMK 149/2021 juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan pembetulan laporan realisasi pemanfaatan insentif.

"Pengawasan dan penggalian potensi oleh account representative pada instansi vertikal ini juga termasuk untuk permintaan atau pencarian informasi dalam rangka penerbitan SP2DK atau produk hukum lainnya," katanya, Minggu (7/11/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Neilmaldrin menuturkan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak menjadi salah satu tugas AR. Namun, pengawasan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif tetap disesuaikan dengan tugas AR pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

"[Pelaksanaan pengawasan dan penggalian potensi] tetap disesuaikan dengan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang mengatur tupoksi AR pada KPP," ujarnya.

SP2DK merupakan surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem pajak self-assessment.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

SP2DK juga dapat diberikan kepada wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif pajak. Hal ini juga dikarenakan wajib pajak yang menerima insentif tersebut diharuskan menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif.

Saat ini, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 hingga Desember 2021. Insentif tersebut antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, PPh final DTP untuk UMKM, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Pemerintah melalui PMK 149/2021 baru-baru ini juga menambah sektor usaha yang dapat menikmati pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Berdasarkan PMK 149/2021, disebutkan wajib pajak yang memanfaatkan insentif dapat melakukan pembetulan laporan realisasi masa pajak Januari sampai dengan Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : account representative, PMK 149/2021, pengawasan pajak, insentif pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Tjahjo Boedi Santoso

Minggu, 07 November 2021 | 10:09 WIB
Masslahnya permintaan pembetulan laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 terasa mengada-ada dan sesudah batas waktu pembetulan. Misal M Rifai sedang di data DJP Muhammad Rifai. ini jelas merujuk pada orang yang sama tetapi tetap dipermasalahkan..
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya