Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pegawai Banyak? DJP Sebut Download Bupot PPh Pasal 21 Bisa Sekaligus

A+
A-
16
A+
A-
16
Pegawai Banyak? DJP Sebut Download Bupot PPh Pasal 21 Bisa Sekaligus

Ilustrasi. Aplikasi e-bupot 21/26.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengunduhan bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 bulanan - (formulir 1721-VIII) melalui e-bupot 21/26 bisa dilakukan secara bersamaan. Hal ini untuk mengakomodasi kebutuhan penyampaian bupot kepada banyak pegawai.

Penyuluh Pajak Ahli Pratama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki meminta pemotong pajak – dalam hal ini misalnya pihak Perusahaan – yang harus menyampaikan bupot PPh Pasal 21 bulanan untuk tidak khawatir. Pengunduhan (download) bupot bisa dilakukan sekaligus.

“Pemotong enggak usah khawatir harus menyerahkan bupot tiap bulan ke penerima penghasilan. Di aplikasi [e-bupot 21/26] ada menu untuk mengunduh sekaligus bukti potongnya. Tidak satu per satu. Dalam satu folder semua bukti potong ada,” katanya dalam TaxLive DJP, dikutip pada Senin (29/1/2024).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

File bupot yang sudah diunduh tidak perlu dicetak. Dengan demikian, sambungnya, pemotong pajak dapat mengirimkan softcopy bupot hasil unduhan tersebut. Pemotong pajak juga bisa menyediakan google drive yang dapat diakses untuk masing-masing pegawai.

“Di-forward saja. Dikirim saja ke penerima penghasilan tiap bulan. Atau misalnya disediakan google drive, [penerima penghasilan] mengunduh sendiri dengan password sendiri. Bagaimana teknisnya bisa dimodifikasi Kawan Pajak,” imbuh Imaduddin Zauki.

Dia mengingatkan kembali sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (5) huruf b PER-2/PJ/2024, bupot PPh Pasal 21 bulanan – (formulir 1721-VIII) diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir. Simak ‘Bupot PPh Pasal 21 Bulanan, Pegawai Bisa Cek Pajak yang Sudah Dipotong’.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Adapun khusus penyampaian bupot PPh Pasal 21 bulanan - (formulir 1721-VIII) untuk masa pajak Januari 2024 dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2024. Simak ‘Pemberian Bupot PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2024 di PER-2/PJ/2024’.

Merujuk PER-2/PJ/2024, formulir 1721-VIII merupakan bupot PPh Pasal 21 yang ditujukan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

Penambahan formulir 1721-VIII ini dilakukan untuk mengakomodasi perubahan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 pascaterbitnya PMK 168/2023. Simak pula ‘Bukti Potong PPh Pasal 21, Apa Itu Formulir 1721-VIII?’.

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Imaduddin Zauki mengatakan selain fitur pengunduhan secara sekaligus, aplikasi e-bupot 21/26 juga mengakomodasi pembuatan bupot melalui skema impor data. Simak ‘Buat Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Ada 2 Metode yang Bisa Dipakai’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-2/PJ/2024, PER-14/PJ/2013, bukti pemotongan, bupot, PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, e-bupot, e-bupot 21/26

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 11:20 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot 1721-A3 Mulai Bulan Ini

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Karyawan Meninggal, Sumbangan dari Perusahaan Dipotong PPh 21?

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya