Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingat! Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot 1721-A3 Mulai Bulan Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Ingat! Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot 1721-A3 Mulai Bulan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 yang memperbarui tata cara pembuatan bukti potong dan SPT masa bagi instansi pemerintah dinyatakan mulai berlaku sejak masa pajak Juni 2024.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, mulai masa pajak Juni, instansi pemerintah berkewajiban untuk mulai membuat bukti potong form 1721-A3 ketika melakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak selain masa pajak terakhir.

"Terhadap pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya, dibuatkan bukti pemotongan Formulir 1721-A3 pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir," bunyi Pasal 3 ayat (2) huruf c PER-5/PJ/2024, dikutip pada Jumat (21/6/2024).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Bukti potong instansi pemerintah dapat dibuat dengan mengisi langsung pada aplikasi e-bupot instansi pemerintah (key-in) atau dengan cara impor data ke aplikasi e-bupot instansi pemerintah.

Setelah dibuat, bukti potong form 1721-A3 harus diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir. Artinya, bukti potong form 1721-A3 masa pajak Juni 2024 harus diberikan kepada penerima penghasilan pada bulan depan.

Setiap 1 bukti potong form 1721-A3 hanya dapat digunakan untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Perlu dicatat, pajak yang tercantum dalam bukti potong form 1721-A3 bukanlah kredit pajak atas PPh terutang pada SPT Tahunan penerima penghasilan. Pajak yang dapat digunakan sebagai kredit pajak adalah yang tercantum dalam bukti potong form 1721-A1 ataupun 1721-A2.

Bukti potong form 1721-A1 dan 1721-A2 hanya dibuat pada masa pajak terakhir. Bila penerima penghasilan adalah pegawai dan pensiunan yang menerima pensiun berkala, bukti potong yang dibuat adalah form 1721-A1.

Dalam hal penerima penghasilan adalah PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunannya, bukti potong yang dibuat oleh instansi pemerintah adalah form 1721-A2. (rig)

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-5/pj/2024, bukti pemotongan, formulir 1721-A3, pajak, instansi pemerintah, bupot 21/26, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen