Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Berpenghasilan di Bawah PTKP

A+
A-
7
A+
A-
7

JAKARTA, DDTCNews - Bulan Februari 2023 makin mendekati akhir, wajib pajak orang pribadi terus diingatkan untuk segera menjalankan kewajibannya, yakni melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Perlu diingat, periode pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hanya tersisa 1 bulan, hingga batas akhirnya 31 Maret 2023.

Meski begitu, ternyata di antara wajib pajak yang telah terdaftar untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau sudah mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya untuk digunakan sebagai NPWP, ada yang tidak memiliki kewajiban membayar pajaknya.

Wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki kewajiban membayar pajak adalah mereka yang memiliki total penghasilan dalam setahun kurang dari jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang dimilikinya. Selain itu, ada juga wajib pajak UMKM atau pekerjaan usaha yang masih memiliki omzet dalam setahun kurang dari Rp500 juta. Karena omzetnya di bawah nilai omzet tidak kena pajak, maka tidak ada kewajiban perpajakan yang harus dibayarkan.

Nah, bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP, apakah mereka masih memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh-nya? Apakah ada cara untuk menggugurkan kewajibannya untuk melaporkan SPT?

Temukan jawaban dan dapatkan informasi lengkapnya dengan menonton videonya melalui link berikut:

https://youtu.be/mRLo2wtBUgU

Ingin mendapatkan tips dan trik dalam pengisian SPT tahunan PPh OP dari praktisi berpengalaman dan bersertifikat? Ikuti pelatihannya secara online dalam Practical Course: Persiapan dan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2022.

Kelas akan dilaksanakan pada Sabtu, 25 Februari 2023.


Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Bincang Academy, SPT Tahunan, lapor SPT, PTKP, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Laba yang Diterima Perusahaan Ventura dari UMKM Dibebaskan dari Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Punya Emas Digital, Dilaporkan di SPT sebagai Keuntungan atau Harta?

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Cara Kegiatan Usaha Didata sebagai UMKM Berdasarkan Pajak?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya