Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak WP Keliru saat Klaim Biaya di SPT, Otoritas Ini Beri Peringatan

A+
A-
0
A+
A-
0
Banyak WP Keliru saat Klaim Biaya di SPT, Otoritas Ini Beri Peringatan

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia (Australian Tax Office/ATO) mengingatkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara benar pada periode pelaporan pajak yang berlangsung dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2024.

Asisten Komisaris ATO Robert Thomson meminta wajib pajak berhati-hati dalam menyampaikan SPT Tahunan, termasuk dalam hal pengajuan klaim biaya untuk restitusi. Berdasarkan catatan tahun lalu, tak sedikit wajib pajak yang keliru saat mengajukan klaim tersebut.

"Meskipun kesalahan ini sering terjadi, terkadang kesalahan tersebut memang disengaja," katanya, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Tahun ini, lanjut Thomson, ATO akan fokus memperhatikan beberapa klaim yang sering dimanipulasi. Contoh, klaim biaya bekerja dari rumah (work from home), klaim properti sewa yang membengkak, serta penghasilan dari keuntungan investasi kripto.

Otoritas pajak mencatat adanya kekurangan setoran pajak senilai AU$8,7 miliar atau sekitar Rp93,53 triliun dari angka yang semestinya dikumpulkan. ATO pun berharap wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara tidak benar dapat menurun.

Tahun lalu, sekitar 9 juta wajib pajak mengajukan klaim biaya terkait dengan pekerjaan senilai AU$25 miliar atau rata-rata sekitar AU$3,000. ATO pun merevisi metode penghitungan biaya WFH dengan mensyaratkan wajib pajak menyampaikan catatan secara komprehensif untuk mendukung klaim.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Wajib pajak yang mengajukan klaim biaya WFH harus menunjukkan bukti jam kerja menggunakan kalender, buku harian, atau spreadsheet, serta bukti pembayaran biaya operasional tambahan termasuk tagihan internet atau listrik.

"Pengurangan biaya WFH dapat dihitung menggunakan biaya aktual atau metode tarif tetap," ujar Thomson seperti dilansir skynews.com.au.

Dia menambahkan wajib pajak yang diduga memanipulasi klaim WFH dari tahun-tahun sebelumnya akan dihubungi otoritas untuk dimintai klarifikasi. ATO pun menegaskan pengajuan klaim tidak akan disetujui apabila wajib pajak tidak mampu memenuhi syarat. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : australia, pajak, pajak internasional, klaim biaya, pelaporan pajak, SPT Tahunan, restitusi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama