Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 20 Juni 2024 | 08:15 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Kamis, 13 Juni 2024 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 06 Juni 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Punya Emas Digital, Dilaporkan di SPT sebagai Keuntungan atau Harta?

A+
A-
0
A+
A-
0
Punya Emas Digital, Dilaporkan di SPT sebagai Keuntungan atau Harta?

Petugas menunjukkan emas batangan di Pegadaian, Jakarta, Senin (20/12/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan UU PPh, yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh) adalah penghasilan, yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak. Penambahan kemampuan ekonomis itu bisa dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, salah satunya karena penjualan atau pengalihan harta.

Jika seseorang memiliki harta berupa emas batangan atau digital, perlakuannya dalam pelaporan SPT Tahunan bergantung pada apakah emas itu dijual atau sekadar disimpan sebagai harta. Jika emas dijual dan wajib pajak mendapat keuntungan maka terdapat tambahan kemampuan ekonomi yang jadi objek PPh

"Atas keuntungan penjualan emas itu, dilaporkan dalam SPT Tahunan dan dikenakan tarif umum PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Senin (17/6/2024).

Baca Juga: Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Nah, sebaliknya, apabila emas tidak dijual maka belum terdapat keuntungan maupun kerugian yang terealisasi atau terjadi. Karenanya, tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Kepemilikan emas batangan atau digital pada akhir tahun pajak hanya perlu dilaporkan pada SPT Tahunan sebagai harta. Perlu dicatat, harta berupa emas itu hanya perlu dilaporkan dan tidak dikenakan pajak kembali.

Pelaporan harta atas emas batangan atau emas digital dilakukan supaya kantor pajak bisa menilai kewajaran dan kepemilikan harta terhadap penghasilan. Jika harta yang dimiliki tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi maka bisa ada risiko menimbulkan masalah di kemudian hari.

Baca Juga: Objek Pajak atas Keuntungan karena Penjualan atau Pengalihan Harta

Baca tips 'Cara Lapor Harta Emas dan Berlian di SPT Tahunan Form 1770S'. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, pajak penghasilan, PPh, objek pajak, emas, emas digital

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih ada 681.000 NIK yang Belum Padan sebagai NPWP, Ini Kata DJP

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada Waktu! Begini Cara Ketahui NIK-NPWP Sudah Padan atau Belum

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:17 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri yang NPWP-nya Gabung dengan Suami, Perlu Padankan NIK-nya?

Sabtu, 22 Juni 2024 | 10:15 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Ingat! NPWP Cabang Cuma Berlaku Sampai Juni, Bareng Integrasi NIK-NPWP

berita pilihan

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:30 WIB
LITERATUR PAJAK

2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:23 WIB
LITERATUR PAJAK

Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Objek Pajak atas Keuntungan karena Penjualan atau Pengalihan Harta

Rabu, 26 Juni 2024 | 13:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Pisah NPWP dengan Suami, Profil Keluarga DJP Online Diisi Apa?

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru