Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemadanan NIK-NPWP untuk ILAP dengan Data di Atas 1 Juta NPWP Dikebut

A+
A-
9
A+
A-
9
Pemadanan NIK-NPWP untuk ILAP dengan Data di Atas 1 Juta NPWP Dikebut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berupaya mempercepat pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terutama pada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Laporan APBN Kita edisi November 2023 menyatakan pemadanan NIK sebagai NPWP perlu dikebut karena bakal diimplementasikan penuh pada tahun depan. Demi mempercepat pemadanan tersebut, DJP pun memberikan layanan pemadanan.

"Mengingat tenggat waktu 1 Januari 2024 yang makin dekat, diperlukan percepatan pemadanan NIK dan NPWP terutama bagi ILAP dengan data banyak (di atas 1 juta NPWP)," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pemadanan NIK sebagai NPWP pada ILAP penting dilaksanakan karena DJP selama ini memperoleh berbagai data dari skema pertukaran data dengan ILAP.

Laporan APBN Kita menjelaskan PMK 112/2022 mengatur bahwa wajib pajak akan menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain mulai 1 Januari 2024.

Untuk wajib pajak berstatus cabang, mereka bakal menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Di sisi lain, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP juga harus menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit dalam layanannya.

Layanan administrasi tersebut terdiri atas layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP, serta layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

DJP saat ini telah menyediakan layanan pemadanan untuk memudahkan wajib pajak yang kesulitan melakukan pemadanan. Layanan pemadanan tersebut dapat diberikan secara elektronik, secara langsung, dan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Layanan pemadanan secara elektronik melalui portal https://portalnpwp.pajak.go.id/, web service, dan akun pajak.go.id pada laman resmi DJP. Misal, layanan pemadanan secara elektronik melalui web service, diberikan bagi pihak tertentu yang memenuhi 2 kriteria.

Pertama, memiliki paling sedikit 1 juta NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan. Kedua, memenuhi panduan pengembangan dan standardisasi aplikasi DJP. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan APBN Kita, NIK, NPWP, kemenkeu, DJP, pajak, administrasi pajak, ILAP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya