Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemanfaatan Data PPS dan Implementasi NIK Sebagai NPWP Jadi Tantangan

A+
A-
13
A+
A-
13
Pemanfaatan Data PPS dan Implementasi NIK Sebagai NPWP Jadi Tantangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tindak lanjut dari pemanfaatan data yang diperoleh dari PPS dan implementasi NIK sebagai NPWP menjadi salah satu tantangan optimalisasi penerimaan tahun depan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (24/8/2022).

Pemerintah berharap tindak lanjut pemanfaatan data yang diperoleh dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi dapat optimal mendukung perluasan basis pemajakan.

“Risiko fiskal yang timbul dari kebijakan ini adalah bagaimana implementasi dan pengoptimalan data yang didapatkan dari program-program tersebut,” tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pemanfaatan data tersebut untuk menunjang kegiatan ekstensifikasi, pengawasan yang lebih terarah, dan penggalian potensi terhadap WP yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Terkait dengan implementasi NIK sebagai NPWP, menurut pemerintah, perlu adanya antisipasi terhadap resistensi sebagian masyarakat. Antisipasi juga diperlukan terkait dengan koordinasi dengan instansi terkait.

Selain mengenai tantangan dari pemanfaatan data PPS dan implementasi NIK sebagai NPWP, ada juga bahasan terkait dengan kinerja penerimaan pajak dan usulan penurunan PPN avtur. Ada pula bahasan tentang pengetatan kebijakan moneter.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Risiko Resistensi Implementasi NIK Sebagai NPWP

Ditjen Pajak (DJP) mengantisipasi potensi timbulnya penolakan terhadap implementasi NIK sebagai NPWP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan resistensi tersebut berpotensi muncul akibat adanya kesalahpahaman masyarakat atas kebijakan tersebut.

"Ada anggapan di masyarakat bahwa dengan berlakunya NIK sebagai NPWP maka bayi yang baru saja lahir langsung wajib membayar pajak. Risiko tersebutlah yang DJP coba mitigasi agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik di masyarakat,” ujarnya.

Anggapan tersebut tidak tepat. Meskipun NIK sekarang berlaku sebagai NPWP orang pribadi, kewajiban perpajakan baru muncul ketika syarat subjektif dan syarat objektif sebagai wajib pajak telah terpenuhi. (DDTCNews)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Menghimpun Informasi Perpajakan

Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan integrasi NIK dengan NPWP merupakan salah satu upaya yang ditempuh pemerintah untuk menghimpun informasi perpajakan. Simak ‘Integrasi NIK dan NPWP Bisa Menjawab Berbagai Tantangan Perpajakan RI’.

“Selama bertahun-tahun, pemerintah mengolah informasi agar dapat menguji kepatuhan secara lebih baik. Untuk itu, integrasi ini diperlukan untuk mempermudah profiling serta mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban pajaknya,” katanya. (DDTCNews)

Penerimaan Pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan saat ini penerimaan pajak sudah mencapai Rp1.033 triliun. Target awal senilai Rp1.265 triliun diekspektasikan tercapai pada bulan ini atau bulan depan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Tahun lalu Rp1.000 triliun itu [baru tercapai] pada November. Jadi, ini kita Alhamdulillah luar biasa bulan Juli sudah [melampaui] Rp1.000 triliun," ujar Yon. (DDTCNews)

Penurunan Tarif PPN Avtur

Kementerian Perhubungan berencana mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk menghapus atau menurunkan tarif PPN atas avtur menjadi 5%. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan itu akan menekan biaya operasional maskapai.

"Avtur memengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40% lebih, terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok," ujar Budi. (DDTCNews)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Suku Bunga Acuan Bank Indonesia

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 22-23 Agustus 2022 memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) dari 3,5% menjadi 3,75%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan suku bunga Deposit Facility kini sebesar 3,0% dan suku bunga Lending Facility menjadi 4,5%. Keputusan menaikkan suku bunga acuan diambil BI setelah menahan BI7DRR sebesar 3,5% selama 18 bulan.

"Keputusan kenaikan suku bunga tersebut sebagai langkah preemptive dan forward looking untuk memitigasi risiko peningkatan inflasi inti dan ekspektasi inflasi," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

PER-11/PJ/2022 Berlaku Mulai September 2022

DJP mengingatkan PER-11/PJ/2022 baru akan berlaku pada 1 September 2022. Dengan demikian, penulisan alamat pengusaha kena pajak (PKP) pembeli dalam faktur pajak tetap mengikuti ketentuan Pasal 6 PER-03/PJ/2022.

"Jadi ketentuan penulisan alamat pada faktur pajak untuk transaksi sebelum mulai berlakunya peraturan ini tetap mengikuti ketentuan dalam PER-03/PJ/2022," tulis @kring_pajak. Simak pula ‘Ada Relaksasi Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 Soal Faktur Pajak’. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, RAPBN 2023, penerimaan pajak, UU HPP, PPS, NIK, NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya