Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembayaran Pajak Seret, Kantor Pemerintah Desa Ini Didatangi Fiskus

A+
A-
1
A+
A-
1
Pembayaran Pajak Seret, Kantor Pemerintah Desa Ini Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Boddia, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar pada 13 Oktober 2023.

Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh mengatakan pertemuan antara kantor pajak dan Kepala Desa Boddia Muh Rusli untuk membahas tindak lanjut hasil monitoring kewajiban pajak atas penggunaan dana APBDes 2022.

“Kegiatan monev dan rekon atas penggunaan dana desa 2022 telah dilaksanakan. Namun, berdasarkan data DJP, pembayaran pajak Desa Boddia masih dibawah 1% dari perhitungan rasio dari total pagu dan setoran pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (9/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam pertemuan itu, Cres menuturkan petugas pajak akan melakukan penelusuran perihal kegiatan yang dilaksanakan BKADes. Rencananya, petugas pajak akan mengunjungi kantor kecamatan untuk mengetahui mekanisme dan struktur pelaksanaan tugas serta fungsi BKADes.

Dia menambahkan KP2KP Takalar akan mendiskusikan permasalahan yang dialami Desa Boddia kepada KPP Pratama Bantaeng. Harapannya, solusi terbaik dapat ditemukan sehingga kewajiban pajak atas penggunaan dana Desa Boddia dapat dilaksanakan dengan benar.

Sementara itu, Muh Rusli menjelaskan pemerintah desa masih belum memahami secara penuh terkait dengan ketentuan pemotongan pajak oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKADes). Adapun belanja non-fisik dan lainnya selama ini diserahkan kepada BKADes.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai informasi, BKADes merupakan bentuk kerjasama desa satu dengan desa lain dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp takalar, pajak, dana desa, daerah, pajak dana desa, pembayaran pajak, kunjungan, visit

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya