Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemberi Kerja Harus Buat 2 Kertas Kerja PPh 21 untuk Masa Desember

A+
A-
5
A+
A-
5
Pemberi Kerja Harus Buat 2 Kertas Kerja PPh 21 untuk Masa Desember

Penyuluh Pajak Ahli Muda Dit P2 Humas DJP Mohammed Lintang (kanan). (foto: hasil tangkapan layar dari Instagram @ditjenpajakri)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengatakan terdapat perbedaan jumlah dokumen yang perlu dilampirkan dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember dibandingkan dengan masa pajak lainnya.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Dit P2 Humas DJP Mohammed Lintang menjelaskan selain perbedaan kelengkapan dokumen dalam pelaporan SPT Masa, perhitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak Desember juga berbeda ketimbang masa pajak lainnya.

“Jadi pada Desember, pemberi kerja harus membuat 2 perhitungan atau kertas kerja PPh Pasal 21, yaitu PPh atas penghasilan setahun dari tiap-tiap pegawai dan PPh atas penghasilan khusus di bulan Desember saja,” katanya dalam Instagram, dikutip pada Minggu (6/12/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kemudian, kedua kertas kerja tersebut harus dimasukan sebagai lampiran ketika melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 pada masa pajak Desember. Dua kertas kerja tersebut dimasukan dalam Lampiran I (1721-I).

Untuk kertas kerja pertama, sama seperti masa pajak sebelumnya yang mencakup penghasilan untuk periode berjalan atau bulan Desember saja dengan memilih kolom “Satu Masa Pajak”.

Kemudian, untuk kertas kerja kedua, merupakan rekapitulasi seluruh penghasilan selama satu tahun pajak atau bulan Januari sampai dengan Desember dengan memilih kolom “Satu Tahun Pajak”.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selain melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, lanjut Lintang, pemberi kerja wajib membuat bukti potong PPh Pasal 21 yang akan menjadi dasar untuk karyawan dalam melaporkan SPT tahunannya.

Bukti potong ini wajib disampaikan kepada pemberi kerja maksimal akhir bulan Januari tahun berikutnya. “Jadi untuk bukti potong tahun 2022 ini maka paling lambat disampaikan 31 Januari 2023,” tuturnya.

Lebih lanjut, untuk karyawan setelah menerima bukti potong maka diwajibkan untuk melampirkannya saat pelaporan SPT Tahunan yang maksimal dilakukan pada 31 Maret. (Fikri/rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pph pasal 21 karyawan, pemberi kerja, masa pajak Desember, SPT masa, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?