Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemberi Kerja Tak Serahkan Bukti Potong PPh Pegawai, Adakah Sanksinya?

A+
A-
6
A+
A-
6
Pemberi Kerja Tak Serahkan Bukti Potong PPh Pegawai, Adakah Sanksinya?

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang berakhirnya periode pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021, ternyata masih banyak wajib pajak orang pribadi karyawan yang belum menerima bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Hal itu misalnya terungkap dari pertanyaan beberapa warganet kepada Ditjen Pajak (DJP) di media sosial Twitter. Kepada warganet yang belum memperoleh bukti potong pajak, DJP menyarankan agar memintanya kepada pemberi kerja.

"Apabila bukti potong 1721-A1 belum Kakak terima dari pemberi kerja, Kakak dapat meminta bukti potong tersebut ke tempat Kakak bekerja karena itu merupakan dasar pengisian SPT Tahunan Kakak," tulis DJP dalam Twitter @kring_pajak, dikutip pada Senin (28/3/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

DJP menjelaskan pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memberikan bukti potong pajak kepada pekerjanya. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 23 Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Dalam pasal tersebut, pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

Saat ini, belum terdapat ketentuan yang mengatur sanksi pada pemberi kerja yang terlambat/tidak memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21. Namun, DJP telah mengirimkan e-mail imbauan kepada 2,35 pemotong pajak atau pemberi kerja untuk menyerahkan bukti potong kepada pegawainya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Sampai saat ini belum ada aturan yang memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang terlambat/tidak memberikan bukti pemotongan. Terima kasih atas saran dan masukannya," sebut DJP melalui media sosial.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Sementara itu, wajib pajak badan harus melaporkan SPT tahunan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022 untuk SPT Tahunan 2021. Apabila telat melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan yang terlambat dilaporkan akan dikenai denda senilai Rp100.000,00. Untuk wajib pajak badan, denda Rp1 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, djp, ditjen pajak, bukti potong pph pasal 21, karyawan, spt tahunan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya