Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemberian Natura dalam Jasa Endorsement Dipertimbangkan Jadi Objek PPh

A+
A-
17
A+
A-
17
Pemberian Natura dalam Jasa Endorsement Dipertimbangkan Jadi Objek PPh

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews – Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehubungan dengan jasa endorsement oleh influencer sosial media dipertimbangkan oleh pemerintah untuk menjadi objek pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan Pasal 4 UU PPh memaknai penghasilan secara luas sehingga imbalan berupa natura dan kenikmatan atas jasa endorsement dapat dikategorikan sebagai penghasilan.

"Penerimaan imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan atas jasa endorsement pun merupakan salah satu jenis penghasilan," katanya, dikutip pada Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Ditetapkannya imbalan berupa natura dan kenikmatan sehubungan dengan jasa influencer sebagai penghasilan telah dicontohkan dalam naskah akademik RUU KUP yang telah diundangkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Neilmaldrin menerangkan perkembangan dunia bisnis telah memunculkan beragam profesi baru dengan skema pemberian imbalan yang baru pula. Salah satunya ialah imbalan berupa natura atas jasa endorsement dari influencer.

Untuk itu, sambungnya, natura dan kenikmatan ditetapkan sebagai objek pajak dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP guna menciptakan keadilan dan kesetaraan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Oleh karena itu, natura dan/atau kenikmatan dapat dikategorikan sebagai objek PPh bagi penerima dan biaya pengurang penghasilan bruto bagi pemberi kerja," ujarnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan PPh atas natura dan kenikmatan akan diperinci oleh Kementerian Keuangan melalui peraturan menteri keuangan (PMK) yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Sebagai informasi, PP 55/2022 mengatur natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Contoh natura dengan jenis batas tertentu ialah bingkisan hari raya, fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan kerja seperti laptop dan ponsel, pelayanan kesehatan di lokasi kerja, fasilitas tempat tinggal untuk menampung karyawan (mes, asrama, pondokan), dan fasilitas kendaraan untuk pegawai nonmanajerial.

Fasilitas olahraga juga dikecualikan dari objek pajak sepanjang olahraga yang dimaksud bukan golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, ditjen pajak, pajak, natura, kenikmatan, jasa endorsement, uu hpp, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?