Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembinaan Pengadilan Pajak Lepas dari Kemenkeu, Ini Kata Jubir MA

A+
A-
8
A+
A-
8
Pembinaan Pengadilan Pajak Lepas dari Kemenkeu, Ini Kata Jubir MA

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023, kewenangan Kementerian Keuangan untuk membina organisasi, administrasi, dan keuangan resmi dialihkan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 31 Desember 2026.

Jubir MA Suharto mengatakan dirinya belum bisa berkomentar banyak perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023. Namun, lanjutnya, MA akan segera membahas Putusan MK tersebut dalam rapat pimpinan.

"Masih ada waktu sampai tahun 2026. Tentunya persiapannya akan dibahas oleh para pimpinan dalam rapim," katanya, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam putusan MK, disebutkan bahwa frasa Departemen Keuangan pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai menjadi MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2026.

Dengan dibacakannya Putusan MK itu, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi: Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.

Regulasi Perlu Disiapkan

Dengan peralihan tersebut, para pemangku kepentingan diminta untuk segera mempersiapkan regulasi yang berkaitan dengan segala kebutuhan hukum dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan pengintegrasian kewenangan di bawah MA.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Hakim Agung Suhartoyo mengatakan MK sebelumnya telah mengingatkan pembentuk undang-undang untuk menempatkan pembinaan Pengadilan Pajak secara keseluruhan di bawah MA. Imbauan tersebut tercermin salah satunya dalam Putusan MK Nomor 6/PUU-XIV/2016.

Namun, imbauan tersebut tak kunjung diwujudkan oleh pembentuk undang-undang hingga saat ini. Dengan demikian, lanjutnya, MK memiliki landasan secara hukum untuk menentukan tenggat waktu pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA.

"Dalam kaitan ini, penting bagi MK untuk menetapkan dengan memerintahkan selambat-lambatnya 31 Desember 2026 sebagai tenggang waktu yang adil dan rasional untuk menyatukan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dalam satu atap di bawah MA," ujar Suhartoyo. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, pengadilan pajak, mahkamah agung, MA, putusan MK, uji materiil, uu pengadilan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya