Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemda Bebaskan Tagihan PBB untuk 119.000 Wajib Pajak pada Tahun Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemda Bebaskan Tagihan PBB untuk 119.000 Wajib Pajak pada Tahun Ini

Ilustrasi.

PANGANDARAN, DDTCNews – Pemkab Pangandaran membebaskan pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga miskin atau kurang mampu.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan terdapat 119.000 wajib pajak dengan kategori miskin yang tidak diwajibkan membayar PBB. Nilai PBB yang tidak dipungut akibat kebijakan ini mencapai Rp1,2 miliar.

"Kebijakan itu memang akan memengaruhi dari target PBB tahun ini. Tetapi itu kan janji saya dulu, jadi harus dilaksanakan," katanya, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Jeje menuturkan pemkab memiliki data yang mencukupi untuk menentukan siapa wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban membayar PBB. Adapun kebijakan tersebut akan diterapkan pada tahun ini dan dievaluasi pada 2024.

"PBB menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) terbesar. Untuk itu para wajib pajak harus taat bayar pajak terutama PBB, karena pajak ini juga untuk pembangunan," ujarnya seperti dilansir pangandaran.ruber.id.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran Dadang Solihat mengatakan penghapusan kewajiban membayar PBB hanya berlaku bagi wajib pajak dengan surat ketetapan pajak terutang (SPPT) PBB senilai Rp10.000,00

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dia menegaskan bahwa fasilitas atau insentif pajak tersebut hanya diberikan bagi wajib pajak yang memiliki KTP Kabupateng Pangandaran.

"Kalau yang luar Pangandaran tetap harus bayar," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten pangandaran, pembebasan pajak, pajak, pajak daerah, PBB, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya