Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemda Bisa Kenakan PBB Lebih Tinggi untuk Kos-Kosan, Ini Kata DJPK

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemda Bisa Kenakan PBB Lebih Tinggi untuk Kos-Kosan, Ini Kata DJPK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Meski rumah kos terbebas dari pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) mulai tahun depan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memandang rumah kos dapat dikenai pajak bumi dan bangunan (PBB) yang lebih tinggi.

Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Fadliya mengatakan UU HKPD memberikan fleksibilitas kepada pemda untuk meningkatkan dasar pengenaan PBB atas rumah kos.

"Jadi, bukan berarti kalau jadi rumah kos, terus tidak ada kontribusi terhadap pendapatan daerah," katanya, dikutip pada Jumat (7/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PP 35/2023, dasar pengenaan PBB adalah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Pemda memiliki keleluasaan untuk menetapkan dasar pengenaan PBB sesuai dengan rentang tersebut.

Pada Pasal 13 ayat (2) huruf b PP 35/2023, diatur penetapan persentase yang menjadi dasar pengenaan PBB atas objek pajak dilakukan salah satunya dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek pajak dimaksud.

"Contoh pertimbangan… misal, objek pajak yang digunakan semata-mata untuk tempat tinggal, persentase dasar pengenaan PBB-nya akan lebih rendah ketimbang objek pajak yang dipakai untuk keperluan komersial," bunyi ayat penjelas dari PP 35/2023.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pemda Perlu Lakukan Pendataan

Agar pemda bisa mengetahui objek-objek mana saja yang difungsikan sebagai rumah kos, pemda perlu melakukan pendataan terlebih dahulu.

"Jadi tetap bisa, tetapi memang Bapak dan Ibu perlu melakukan pendataan. Itu sangat bisa untuk dilakukan," ujar Fadliya.

Sebagai informasi, rumah kos bakal terbebas dari pengenaan pajak hotel mulai tahun depan. Sebab, UU HKPD tidak mencantumkan kos sebagai kategori barang dan jasa yang dikenai PBJT.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya," bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD.

Dalam undang-undang sebelumnya, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), definisi hotel turut mencakup kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 pintu.

Seiring dengan berlakunya UU HKPD pada 5 Januari 2022, UU PDRD telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Walau demikian, ketentuan pajak daerah pada UU HKPD baru berlaku pada 5 Januari 2024. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 35/2023, kemenkeu, DJPK, pajak, pajak daerah, indekos, kos-kosan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya