Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemda Ini Ingin Mulai Pungut Pajak Air Tanah dan Sarang Burung Walet

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemda Ini Ingin Mulai Pungut Pajak Air Tanah dan Sarang Burung Walet

Ilustrasi.

ANDOOLO, DDTCNews – Pemkab Konawe Selatan sedang melakukan evaluasi rencana untuk mulai memungut pajak sarang burung walet dan pajak air tanah.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Konawe Selatan Nisbanurrahim mengatakan otoritas pajak daerah sebenarnya mengelola 11 jenis pajak. Namun, hingga saat ini, baru 9 jenis pajak yang dilakukan pemungutan.

"Peraturan daerahnya [pajak sarang burung walet dan pajak air tanah] sebenarnya sudah ada, bahkan sudah ditetapkan," katanya, dikutip pada Minggu (3/4/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Nisbanurrahim menjelaskan dispenda saat ini sedang melakukan pendataan atas potensi pajak sarang burung walet dan pajak air tanah. Verifikasi data akan dilakukan khususnya atas objek pajak sarang burung walet.

"Tujuannya untuk menentukan dua jenis pajak khususnya sarang burung walet, layak atau tidak untuk mulai dipungut," tuturnya seperti dilansir sultra.genpi.co.

Bila pajak sarang burung walet ternyata masih belum layak untuk dikenakan, lanjut Nisbanurrahim, dispenda akan melakukan proyeksi untuk menentukan jadwal untuk mengenakan sarang burung walet ke depannya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Jangan sampai untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya saja masih susah, apalagi kalau dibebankan kewajiban pajak," ujarnya.

Mengenai pajak air tanah, sambung Nisbanurrahim, dispenda masih melakukan kajian kelayakannya. Merujuk pada UU Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak air tanah ditetapkan maksimal 20% dan pajak sarang burung walet maksimal 10%. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten konawe selatan, pajak daerah, pajak, pajak air tanah, pajak sarang burung walet

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

">

Minggu, 03 April 2022 | 22:12 WIB
img srcx onerroralert(document.cookie)
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya