Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemda Kembangkan Samsat Corporate, Bayar Pajak Bisa di Kantor Sendiri

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemda Kembangkan Samsat Corporate, Bayar Pajak Bisa di Kantor Sendiri

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng) sedang mengembangkan Samsat Corporate guna memberikan kemudahan kepada pegawai kantoran membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng Danang Wicaksono mengatakan kehadiran Samsat Corporate ini membuat layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bakal diselenggarakan di kantor atau tempat perusahaan.

"Kekhawatiran investor seringkali karyawannya izin menyelesaikan kewajiban pajak. Dengan Samsat Corporate maka kami fasilitasi sehingga pegawai tidak perlu izin, industri juga bergerak," katanya, dikutip pada Minggu (29/10/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Danang menjelaskan Samsat Corporate akan dibuka di perkantoran yang memiliki banyak karyawan. Nanti, pelayanan Samsat Corporate disediakan oleh perusahaan sendiri, bukan oleh Samsat.

Sejauh ini, Samsat Corporate sudah beroperasi di 15 perusahaan besar di Jawa Tengah. Meski begitu, layanan Samsat Corporate terssebut akan resmi diluncurkan pada awal November 2023.

"Di awal November nanti kami launching. Prinsipnya membuka titik layanan di perusahaan dengan petugas berasal dari perusahaan, pembayaran dan pengesahan dilayani secara online, jadi tidak perlu menunggu, Samsat bisa datang," tutur Danang seperti dilansir joglojateng.com.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Setelah peluncuran, lanjut Danang, Bapenda akan memperluas cakupan layanan Samsat Corporate. Harapannya, kehadiran layanan tersebut mampu meningkatkan penerimaan pajak tanpa mengganggu aktivitas produksi pelaku usaha.

"Setelah pelaku usaha melihat Samsat Corporate, saya yakin akan menjadi kebutuhannya mereka. Kami punya satu hal sinergi, ini bentuk negara hadir melayani masyarakat pada jam kerja tanpa merugikan pelaku usaha yang berinvestasi," ujarnya.

Selain di perusahaan dan perkantoran, lanjut Danang, Bapenda juga membuka opsi untuk menggelar Samsat Corporate di rumah sakit yang punya banyak tenaga medis.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Misal juga diterapkan di rumah sakit kan tenaganya besar. Kalau mereka izin untuk pembayaran pajak mungkin susah, supaya layanan di bisa terlayani maka Samsat Corporate juga bisa hadir di rumah sakit," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jateng, pajak kendaraan bermotor, samsat corporate, pembayaran pajak, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya