Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemda Minta WP yang Punya Usaha Lebih dari Satu untuk Mutakhirkan Data

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemda Minta WP yang Punya Usaha Lebih dari Satu untuk Mutakhirkan Data

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung meminta wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran data.

Plt Kepala Bapenda Kabupaten Badung Putu Sukarini mengatakan pemutakhiran data diperlukan untuk mendukung implementasi ketentuan pajak dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Wajib pajak yang memiliki usaha lebih dari satu harus pemutakhiran. Kami juga melakukan jemput bola. Wajib pajak juga bisa datang langsung ke kantor bapenda dan menghubungi admin," katanya, dikutip pada Minggu (31/12/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Untuk pemutakhiran data, dokumen yang diperlukan antara lain nomor induk kependudukan (NIK) pemilik dan nomor induk berusaha (NIB).

Sebagai informasi, Pemkab Badung telah menyesuaikan perda pajak di daerah dengan UU HKPD. Transisi dari UU 28/2009 ke UU HKPD juga telah disosialisasikan ke pelaku usaha.

Seiring dengan berlakunya UU HKPD, Kabupaten Badung memiliki kewenangan untuk memungut 2 jenis pajak baru, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Dengan adanya kebijakan penguatan pada sektor pajak daerah ke depannya diharapkan akan makin mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Badung," ujar Sukarini seperti dilansir nusabali.com.

Ketentuan pajak pada UU HKPD mulai berlaku pada 5 Januari 2024. Namun, opsen PKB dan opsen BBNKB baru berlaku pada 1 Januari 2025. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten badung, pajak, pajak daerah, UU HKPD, opsen pajak kendaraan, opsen BBNKB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya