Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemda Pungut Pajak Tak Sesuai Ketentuan, WP Bisa Adukan ke Pusat

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemda Pungut Pajak Tak Sesuai Ketentuan, WP Bisa Adukan ke Pusat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait dengan ketentuan dan pelaksanaan kebijakan pajak daerah yang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Merujuk pada Pasal 130 Peraturan Pemerintah No. 35/2023, pemerintah pusat melakukan pengawasan atas pelaksanaan perda pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan hasil pemantauan, laporan masyarakat, pemberitaan media, kunjungan lapangan, analisis realisasi pajak dan retribusi, serta informasi lain sebagainya.

"Menteri… dalam negeri dan menteri [keuangan] melakukan pengawasan pelaksanaan perda mengenai pajak dan retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya," bunyi Pasal 129 PP 35/2023, dikutip pada Minggu (2/7/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pengawasan dilakukan agar perda tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, dan/atau menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Ketentuan Pengawasan

Dalam melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan perda tersebut, menteri dalam negeri dan menteri keuangan bakal berkoordinasi dengan kementerian teknis dan pemda terkait.

Bila hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian, menteri keuangan merekomendasikan kepada pemda untuk merevisi perda atau peraturan pelaksananya kepada menteri dalam negeri.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Rekomendasi yang disampaikan kepada menteri dalam negeri tersebut harus ditindaklanjuti dengan penyampaian surat pemberitahuan kepada pemda. Surat pemberitahuan disampaikan kepada kepala daerah paling lama 5 hari sejak surat rekomendasi diterima.

Surat pemberitahuan paling sedikit memuat uraian mengenai ketidaksesuaian dalam perda pajak atau peraturan pelaksananya, rekomendasi revisi perda atau peraturan pelaksananya, dan rekomendasi penghentian pemungutan pajak dan retribusi.

Ketentuan Sanksi

Perda atau peraturan pelaksana harus diubah berdasarkan surat pemberitahuan paling lama 15 hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan diterima. Bila perubahan yang diamanatkan dalam surat pemberitahuan tidak dilaksanakan, menteri keuangan berhak menjatuhkan sanksi.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sanksi yang berpotensi dijatuhkan adalah penundaan atau pemotongan DAU serta DBH PPh sebesar 15% dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya.

Sebagai informasi, PP 35/2023 memerinci aturan pajak daerah dalam UU 1/2022 serta memberikan landasan kepada seluruh pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan peraturan pelaksanaan lain yang terkait dengan pemungutan pajak daerah.

Seluruh pemda harus menyesuaikan seluruh ketentuan pajak di daerahnya dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) paling lambat pada 5 Januari 2024. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 35/2023, perda, pajak daerah, UU HKPD, pengawasan perda, menkeu, mendagri, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya