Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemeriksa Pajak Bakal Bekerja dengan Sistem Klaster, Ini Perinciannya

A+
A-
54
A+
A-
54
Pemeriksa Pajak Bakal Bekerja dengan Sistem Klaster, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksa pajak akan menggunakan sistem klaster dalam melaksanakan tugas pengujian kepatuhan perpajakan dan penegakan hukum perpajakan.

Pemeriksa pajak nantinya akan melaksanakan tugasnya sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak sesuai dengan klaster tersebut. Meski demikian, terdapat ruang bagi pemeriksa pajak untuk melaksanakan tugas klaster lain.

"Pemeriksa pajak dapat melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada klaster lain dengan ketentuan memperoleh penugasan dari pejabat paling rendah pejabat administrator dan melaksanakan kegiatan tugas jabatan yang dapat diakui angka kreditnya berdasarkan peraturan menteri ini," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 131/2022, dikutip pada Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Khusus untuk penyidikan pidana perpajakan dalam klaster pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, kegiatan tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh pemeriksa pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Kegiatan penagihan pajak dalam klaster penagihan perpajakan hanya dapat dilaksanakan pemeriksa pajak yang telah diangkat menjadi juru sita pajak. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem klaster masih akan diperinci dalam peraturan dirjen pajak tersendiri.

Untuk diketahui, perincian mengenai kegiatan dan klaster-klaster dari setiap kegiatan telah diperinci dalam Lampiran I huruf C PMK 131/2022.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Contoh, kegiatan pemeriksaan kepatuhan pajak terbagi dalam 2 klaster, yaitu klaster pemeriksaan dan klaster pemeriksaan kepatuhan.

Klaster pemeriksaan meliputi pemeriksaan all taxes dan pengujian transfer pricing, pemeriksaan pajak tanpa pengujian transfer pricing, ataupun pemeriksaan tujuan lain.

Sementara itu, klaster pemeriksaan kepatuhan meliputi kegiatan yang memiliki kompleksitas rendah seperti permintaan dan pengumpulan data, konfirmasi data, pengolahan data, hingga pengisian kertas kerja.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Klaster pemeriksaan kepatuhan juga mencakup kegiatan dengan kompleksitas sedang seperti penentuan populasi dan sampel pemeriksaan, penyusunan konsep temuan, klarifikasi temuan, hingga perumusan laporan hasil pemeriksaan.

Klaster pemeriksaan kepatuhan dengan kompleksitas tinggi contohnya ialah penyampaian temuan pemeriksaan, penelaahan atas tanggapan temuan pemeriksaan, penyusunan rekomendasi hasil pemeriksaan, penyusunan laporan hasil pemeriksaan, hingga pengawasan terhadap proses pemeriksaan. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 131/2022, pemeriksa pajak, kepatuhan pajak, penegakan hukum, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya