Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemeriksaan Bukper Pajak Dilakukan dengan Memenuhi 3 Hal Ini

A+
A-
5
A+
A-
5
Pemeriksaan Bukper Pajak Dilakukan dengan Memenuhi 3 Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 177/2022, pemerintah mengatur ketentuan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PMK tersebut, pemeriksaan bukper dilaksanakan dengan memenuhi 3 hal. Pertama, kualifikasi pemeriksa bukper. Kedua, ketentuan pelaksanaan pemeriksaan bukper. Ketiga, ketentuan pelaporan pemeriksaan bukper.

“Direktur jenderal pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap orang pribadi atau badan yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 177/2022, dikutip pada Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Adapun sesuai dengan Pasal 7 ayat (2), kualifikasi pemeriksa bukper merupakan kualifikasi bagi pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) yang memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan tersebut adalah pertama, diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh dirjen pajak untuk melaksanakan pemeriksaan bukper. Kedua, mendapat pelatihan teknis yang cukup sebagai pemeriksa bukper.

Kemudian, ketentuan pelaksanaan pemeriksaan bukper diatur sebagai berikut:

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun
  • melakukan persiapan yang baik;
  • mempertimbangkan daluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • melakukan kegiatan pemeriksaan bukper di kantor DJP dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa bukper;
  • melakukan kegiatan pemeriksaan bukper dalam jangka waktu pemeriksaan bukper;
  • mendokumentasikan dalam kertas kerja pemeriksaan bukper;
  • membuat simpulan pemeriksaan bukper berdasarkan pada bahan bukti yang sah; dan
  • dilakukan pengawasan oleh dirjen pajak.

Selanjutnya, terkait dengan ketentuan pelaporan, laporan pemeriksaan bukper disusun berdasarkan kertas kerja pemeriksaan bukper. Laporan pemeriksaan bukper mengungkapkan tentang pelaksanaan, simpulan, dan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan pengaturan dalam PMK 177/2022 meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak terkait dengan pemeriksaan bukper. Simak ‘PMK Baru Pemeriksaan Bukper Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Kata DJP’. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 177/2022, pemeriksaan bukper, tindak pidana perpajakan, UU HPP, Ditjen Pajak, DJP, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya