Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Akhirnya Terbitkan PP Ketentuan Umum Pajak Daerah

A+
A-
19
A+
A-
19
Pemerintah Akhirnya Terbitkan PP Ketentuan Umum Pajak Daerah

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan aturan turunan dari ketentuan perpajakan daerah pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Aturan turunan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) yang diundangkan oleh pemerintah pada 16 Juni 2023.

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (2), Pasal 86 ayat (3), Pasal 89, Pasal 95 ayat (3), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (14), Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (6) UU HKPD…perlu menetapkan PP KUPDRD," bunyi bagian pertimbangan PP 35/2023, dikutip pada Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Secara umum, PP 35/2023 memuat ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen, persentase penerimaan pajak daerah yang dialokasikan untuk program tertentu (earmarking), retribusi, hingga ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi.

Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah

Ketentuan umum yang dimaksud meliputi pendaftaran, pendataan, penetapan besaran pajak terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, penghapusan piutang, dan pengaturan-pengaturan lainnya.

Lebih lanjut, tata cara penetapan tarif pajak daerah secara nasional oleh pemerintah pusat, mekanisme evaluasi raperda pajak dan retribusi, tata cara evaluasi perda, hingga tata cara pemberian insentif juga diperinci dalam PP 35/2023.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

PP 35/2023 perlu diundangkan untuk memberikan pedoman kepada pemda dalam dalam menyusun peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) tentang pajak dan retribusi.

"PP ini menjadi dasar dan pedoman bagi pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan/atau peraturan pelaksanaan lainnya dalam rangka pemungutan pajak dan retribusi…dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan tiap daerah," bunyi bagian pertimbangan PP 35/2023.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 187 UU HKPD, pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan perda di daerahnya. Bila batas waktu tersebut terlewati dan belum menyesuaikan aturannya, pajak daerah harus dipungut berdasarkan UU HKPD. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 35/2023, UU HKPD, PPKUPDRD, pajak daerah, retribusi daerah, opsen pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya