Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Kaji Ulang Skema PPh Final Sektor Ini

A+
A-
5
A+
A-
5
Pemerintah Kaji Ulang Skema PPh Final Sektor Ini

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengevaluasi kembali penerapan skema tarif final pada sektor konstruksi dan real estat. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (25/2/2019).

Wacana evaluasi ini digulirkan setelah melihat adanya ketimpangan proporsi penerimaan pajak dan kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB). Sektor konstruksi dan real estat menyumbang 13,26% terhadap PDB 2018. Porsi tersebut lebih besar jika dibandingkan sektor perdagangan sebesar 13,02%.

Namun, penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estat pada 2018 hanya senilai Rp83,5 triliun atau 6,6% dari penerimaan pajak nonmigas senilai Rp1.251,2 triliun. Sementara, kontribusi sektor perdagangan pada penerimaan pajak nonmigas mencapai 18,7%.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengungkapkan fakta itu memang tidak terlepas dari adanya skema pajak penghasilan (PPh) final bagi real estat. Otoritas, sambungnya, tengah mengkaji beberapa skema pemajakan agar lebih efektif.

“Nanti kami dalami lagi. Itu salah satu isu yang pernah kami bicarakan. Dulu ada pemikiran dikenakan final, tetapi sebagai suatu review ya kami lakukan saja,” tutur Suahasil.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti masalah penyempurnaan kebijakan yang terkait dengan ketentuan dan sengketa pajak internasional. Penyempurnaan dilakukan otoritas untuk menyesuaikan dengan perkembangan perpajakan secara global.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pertimbangan Kondisi Terkini

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengungkapkan kajian terhadap efektivitas pengenaan pajak final pada sektor konstruksi dan real estat memang tengah dikaji ulang. Menurutnya, skema pajak final ditempuh karena mempertimbangkan kondisi saat itu.

“Dulu pernah final, kemudian tidak final, kemudian menjadi final lagi. Tentu ini memperhitungkan dari kepentingan pelaku usaha juga,” kata Yon.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem
  • Seharusnya Pakai Skema PPh Umum

Managing Partner DDTC Darussalam menjabarkan rezim PPh final atas konstruksi tidak konsisten karena sempat mengalami perubahan sebelumnya. Pengenaan PPh final, sambung dia, seharusnya untuk sektor-sektor yang hard to tax saja. PPh final merupakan bagian dari withholding tax yang seharusnya bersifat sementara.

“Pengenaan PPh dengan skema tarif umum untuk sektor properti ini untuk keadilan," katanya.

Darussalam berpendapat memang sudah saatnya pemerintah mengevaluasi pengenaan PPh final untuk sektor properti. Sektor ini seharusnya mendapatkan pengenaan PPh dengan skema umum agar mencerminkan keadilan secara vertikal dan horizontal.

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!
  • Tiga Aspek Soal Pajak Internasional Disempurnakan

DJP menyempurnakan tiga aspek kebijakan yang berkaitan dengan pajak internasional. Pertama, penyederhanaan mekanisme penyelesaian sengketa pajak internasional melalui mutual agreement procedure (MAP). Kedua, penyederhanaan advance pricing agreement (APA). Ketiga, revisi CFC rules.

  • Realisasi PNBP Loyo

Penurunan harga minyak yang dibarengi dengan penguatan nilai tukar rupiah membuat kinerja pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pada Januari 2019 mengalami penurunan. Realisasi PNBP mencapai Rp18,3 triliun, turun 4,08% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

  • Peringkat EoDB Diharapkan Naik

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan setelah online single submission (OSS) diimplementasikan, legalisasi yang dikeluarkan terkait perizinan tidak lagi berbentuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), melainkan hanya Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia. (kaw)

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, properti, konstruksi, real estat, pph final

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Tak Lapor SPT Tahunan Hingga Batas Perpanjangan, Bisa Diperiksa

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Transaksi dengan Wajib Pajak UMKM, Perlu Potong PPh?

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Subjek dan Objek Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:33 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Ada Instant Approval Permohonan Angsuran Tunggakan Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya