Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Coretax DJP, Ada Instant Approval Permohonan Angsuran Tunggakan Pajak

A+
A-
10
A+
A-
10
Coretax DJP, Ada Instant Approval Permohonan Angsuran Tunggakan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax administration system (CTAS) nantinya akan memungkinkan wajib pajak mengajukan permohonan angsuran tunggakan dengan cepat. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (20/6/2024).

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan nantinya skema persetujuan seketika akan diberlakukan atas permohonan angsuran tunggakan pajak yang disampaikan wajib pajak dengan kriteria berisiko rendah.

“Untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria berisiko rendah dan mengalami kesulitan likuiditas, permohonan angsuran tunggakan pajak dapat disetujui seketika (instant approval) dan SK-nya seketika terbit saat wajib pajak mengajukan permohonan,” tulis DJP.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Adapun pada saat ini, permohonan untuk mengangsur pajak dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021.

Surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP atau secara tertulis. Permohonan tertulis dapat disampaikan secara langsung, lewat pos, atau jasa ekspedisi/kurir.

Surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak harus mencantumkan jumlah utang pajak yang hendak diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran. Lalu, surat ini juga harus dilampiri bukti kesulitan likuiditas berupa laporan keuangan atau catatan tentang omzet.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’.

Selain mengenai coretax DJP, ada pula bahasan terkait dengan strategi penyelesaian keberatan, banding, dan gugatan pada 2025 yang disiapkan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Kemudian, ada pula bahasan terkait dengan piutang pajak.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

SPT Kurang Bayar Berubah Status

DJP mengatakan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan status kurang bayar akan berubah menjadi SPT dilaporkan ketika wajib pajak sudah melakukan pembayaran. Rencananya, skema tersebut akan berlaku ketika CTAS diimplementasikan

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

“Status SPT akan berubah menjadi SPT dilaporkan ketika sudah dilakukan pembayaran dan bersifat real time,” tulis DJP. Simak pula ‘Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?’. (DDTCNews)

Laporan Keuangan Berbasis XBRL

Ketika CTAS diimplementasikan, akan ada fitur terkait dengan laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL). Dengan demikian, sehingga data laporan keuangan fiskal dapat dimanfaatkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh.

Kendati demikian, wajib pajak yang tidak menyampaikan laporan keuangan berbasis XBRL tetap dapat diakomodasi dengan sistem yang baru. Implikasinya adalah terkait dengan pengisian data rekonsiliasi laporan keuangan.

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

“Dalam hal wajib pajak tidak menyiapkan laporan keuangan berbasis XBRL, wajib pajak dapat mengisi langsung data rekonsiliasi laporan keuangan pada lampiran yang disediakan,” tulis DJP. (DDTCNews)

Keberatan, Banding, dan Gugatan Bea Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan DJBC akan melakukan pertukaran data online dengan Sekretariat Pengadilan Pajak, serta pendampingan penanganan perkata untuk penanganan keberatan, banding, dan gugatan.

"Kami akan melakukan sinergi dengan peradilan pajak mengenai data online dan juga pendampingan untuk menghadapi komplain dari kebijakan yang telah diterapkan di lapangan," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Kualitas Piutang Pajak

DJP memiliki patokan untuk menggolongkan kualitas piutang pajak. Adapun penggolongan kualitas pajak tersebut, salah satunya, dimaksudkan untuk keperluan penyusunan laporan keuangan. Penggolongan tersebut dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-01/PJ/2020.

“Untuk tujuan penyusunan laporan keuangan, Kepala KPP wajib melakukan penilaian atas kualitas piutang pajak berdasarkan kondisi piutang pajak pada tanggal laporan keuangan untuk membentuk penyisihan piutang pajak tidak tertagih,” bunyi Pasal 2 ayat (1) beleid itu. Simak ‘DJP Bagi Kualitas Piutang Pajak Jadi 4 Golongan, Begini Kriterianya’. (DDTCNews)

Hunian Hingga Rp2 Miliar di DKI Bebas PBB

Pemprov DKI Jakarta merilis peraturan baru terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024.

Baca Juga: Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 16/2024. Melalui beleid itu, pemprov memperbarui ketentuan pembebasan PBB-P2. Kini, pembebasan PBB-P2 sebesar 100% diberikan untuk hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar.

“Pembebasan pokok...diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut: a. berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar,” bunyi Pasal 3 ayat (2) huruf a Pergub DKI Jakarta 16/2024. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, coretax, PSIAP, Ditjen Pajak, DJP, CTAS, angsuran tunggakan pajak, tunggakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Suami-Istri secara Terpisah

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA KLATEN

Tagih WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sebidang Tanah

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu