Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Revisi Ketentuan Soal Pengupahan, Begini Kata Menaker

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Revisi Ketentuan Soal Pengupahan, Begini Kata Menaker

Sejumlah karyawan berjalan usai bekerja di Jakarta, Senin (24/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 yang merevisi PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan terdapat beberapa perubahan ketentuan terkait dengan pengupahan dalam PP 51/2023. Melalui aturan baru ini, ia memastikan upah minimum akan kembali naik pada tahun depan.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," katanya, dikutip pada Minggu (12/11/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Ida menuturkan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan formula upah minimum pada PP 51/2023 yang mencakup 3 variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya ialah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Dengan ketiga variabel tersebut, ia menilai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang. Hal ini juga akan membuat upah minimum yang ditetapkan lebih memberikan kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Melalui perubahan pada PP 51/2023, Ida menyebut akan ada penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah mengenai penetapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," ujar Ida.

Ida menambahkan perubahan ketentuan pengupahan dalam PP 51/2023 akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Oleh karena itu, penerbitan PP ini juga diharapkan mampu mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

Menurutnya, penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja karena pekerja akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya.

Selain kepastian kenaikan upah minimum, ketentuan dalam PP 51/2023 juga akan mendorong daya beli masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri. Di sisi lain, revisi PP Pengupahan juga untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP 51/2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," imbuh Ida.

PP 51/2023 diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 10 November 2023. Selanjutnya, Ida meminta gubernur, kepala dinas ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah menjalankan tugas sebagaimana amanat PP 51/2023 dan penetapan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2023 dan untuk upah minimum kabupaten/kota pada 30 November. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 51/2023, upah minimum, buruh, tenaga kerja, ekonomi, daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya