Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemindahbukuan Manual atau e-Pbk, Dokumen yang Dilampirkan Berbeda

A+
A-
3
A+
A-
3
Pemindahbukuan Manual atau e-Pbk, Dokumen yang Dilampirkan Berbeda

Ilustrasi.

PURWAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta mengadakan edukasi pajak terkait dengan tata cara pengajuan pemindahbukuan (Pbk) secara manual atau elektronik pada 19 Juni 2023.

Penyuluh pajak dari KPP Pratama Purwakarta Septhiana Bella Pertiwi mengatakan wajib pajak yang melakukan kesalahan atau kekeliruan dalam pembayaran pajak dapat melakukan perbaikan. Caranya, dengan melakukan pemindahbukuan.

“Wajib pajak yang mengalami kendala kesalahan dalam membayar pajak tidak perlu khawatir, cukup mengajukan pemindahbukuan saja ke KPP tempat pembayaran tersebut diadministrasikan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sementara itu, penyuluh pajak lainnya Nur Safira Kumara Lalita menambahkan pengajuan Pbk bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, Pbk manual yang diajukan secara langsung ke KPP atau dikirimkan melalui jasa ekspedisi.

Kedua, yang diajukan secara elektronik (e-Pbk) melalui situs web www.pajak.go.id menggunakan akun DJP Online. Adapun wajib pajak yang mengajukan Pbk harus melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.

“Dokumen seperti formulir, bukti setor, dan kelengkapan dokumen fisik lainnya wajib dilampirkan jika mengajukan secara manual. Bila memilih e-Pbk, wajib pajak cukup menyiapkan sertifikat elektronik dan NTPN yang akan di-Pbk saja,” tutur Safira.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait dengan e-Pbk, wajib pajak yang terdaftar di wilayah Kabupaten Purwakarta dapat menghubungi bagian konsultasi melalui Whatsapp KPP Pratama Purwakarta.

Definisi Pemindahbukuan

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/2014, pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Terdapat beberapa kondisi pemindahbukuan bisa dilakukan.

Pertama, Pbk karena adanya kesalahan pengisian formulir surat setoran pajak (SSP) atau surat setoran pabean, cukai, dan pajak (SSPCP). Kedua, Pbk karena kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Ketiga, Pbk karena kesalahan perekaman atas SSP atau SSPCP yang dilakukan oleh bank persepsi. Keempat, Pbk karena kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh pegawai DJP. Kelima, Pbk dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau bukti Pbk.

Keenam, Pbk karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang. Adapun pemindahbukuan dapat diproses paling lama 10 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama purwakarta, e-pbk, pbk manual, pemindahbukuan, administrasi pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya